Selasa, April 30, 2024

Dana Permudah Masyarakat Investasi Emas

Techbiz.id – Dompet digital Dana memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan investasi emas degan menghadirkan fitur DANA eMAS.

Melalui fitur DANA eMAS yang ada di aplikasi Dana yang merupakan hasil kolaborasi dengan aplikasi investasi Pluang, pengguna kini dapat memulai investasi emas secara online dengan praktis, mudah, aman, dengan investasi yang terjangkau dan tanpa biaya apapun. 

DANA bekerja sama dengan aplikasi investasi Pluang menghadirkan fitur DANA eMAS sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin menabung atau berinvestasi emas secara mudah, aman dan terjangkau.

Baca juga: Dana Ajak Penggunanya Peduli Covid-19

Kehadiran fitur ini menurut Vincent Iswara, CEO dan Co-Founder Dana merupakan upaya berkelanjutan Dana untuk ikut mengedukasi masyarakat mengenai investasi dan mempercepat inklusi keuangan.

“Di tengah kondisi ketidakpastian akibat pandemi COVID-19, kami melihat masyarakat mulai mengurangi pengeluaran yang tidak perlu dan memilih untuk berinvestasi jangka panjang dengan membeli emas,” ujar Vincent.

Fitur DANAeMAS diperuntukkan bagi pemilik akun Dana premium. Untuk memiliki akun premium ini cukup mudah, hanya bermodalkan Kartu Tanda Penduduk dan foto diri (selfie).

Selanjutnya dengan menekan tombol fitur ini, pengguna bisa membeli emas mulai dari 0,01 gram atau kurang dari Rp10.000 secara langsung tanpa biaya tambahan.

Selain melakukan jual dan beli, pengguna DANA juga bisa membeli emas  dengan memanfaatkan program cicilan 3 sampai 24 bulan.

Dana dan Pluang percaya bahwa kunci pemberdayaan adalah menciptakan produk yang tidak terlalu mengintimidasi dan membangun keyakinan bahwa produk keuangan yang baik dapat dinikmati oleh siapapun juga, bukan hanya segelintir orang saja.

Kendati tidak menyediakan emas fisik saat penarikan atau penjualan, investasi emas melalui DANA eMAS dijamin aman. Pluang yang berada di bawah PT PG Berjangka sudah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sedangkan emas nasabah disimpan dan dijamin oleh Kliring Berjangka Indonesia (KBI).

”Dengan begitu, semua transaksi yang terjadi tidak hanya tercatat dalam aplikasi, tapi juga tercatat di badan pemerintah yang berwenang, yaitu Bappebti, dan fisik emas yang disimpan dijamin oleh KBI yang statusnya adalah badan usaha milik negara,” pungkas Vincent.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...