Techbiz.id – GoPay baru saja menandatangani Nota Kesepahaman dengan Bank Nusa Tenggara Barat (NTB) Syariah. Nota Kesepahaman ini menjadi langkah awal kolaborasi strategis di antara GoPay dan Bank NTB Syariah.
Melalui kolaborasi ini, masyarakat NTB ke depannya akan bisa melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara nontunai menggunakan GoPay lewat fitur GoBills di aplikasi Gojek.
Sebelumnya, GoPay juga sudah menandatangani Nota Kesepahaman dengan beberapa bank daerah lainnya untuk menghadirkan kemudahan transaksi nontunai menggunakan GoPay untuk pembayaran retribusi dan pajak daerah, seperti dengan BPD Jatim, BPD Jateng, BPD DIY, BPD Sumut, dan BPD Kalsel. Saat ini, warga Jatim, Jateng, Sumut, dan Kalsel secara resmi telah bisa memanfaatkan fitur GoBills di aplikasi Gojek untuk membayar PBB di daerah mereka.
GoPay pun berharap bahwa nantinya akan semakin banyak manfaat transaksi nontunai yang bisa dirasakan oleh masyarakat yang lebih luas di berbagai daerah.