Kamis, April 25, 2024

Gopay Gandeng BPKN Edukasi Hak Perlindungan Konsumen

Techbiz.id – GoPay menggandeng Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk mengedukasi masyarakat mengenai hak perlindungan konsumen dan bagaimana mengklaim hak tersebut.

Menurut Wakil Ketua BPKN RI, Muhammad Mufti Mubarok, penting bagi konsumen untuk memahami hak-haknya serta bagaimana mengklaim hak tersebut, agar konsumen lebih nyaman dan aman beraktivitas di platform digital.

“Kepercayaan konsumen adalah modal utama perekonomian negara. Oleh karena itu, BPKN senantiasa mendorong ekosistem usaha yang kondusif, dimana konsumen paham dan dapat memperoleh hak mereka dan pelaku usaha juga sigap dan responsif terhadap pengaduan konsumen,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan Mufti, jumlah pengaduan yang diterima BPKN meningkat dua kali lipat di tahun 2021 jika dibandingkan tahun lalu. Hal tersebut merupakan salah satu poin yang mengindikasikan bahwa kesadaran dan pemahaman konsumen yang meningkat akan haknya. Hal ini tentunya harus diimbangi dengan kepatuhan dan tindakan responsif dari pelaku usaha untuk menanggapi pengaduan dan  memulihkan hak konsumen yang mengalami kerugian.

Baca juga: Ayoconnect Memperluas Layanan Pembayaran Tagihan GoPay

Sementara itu, Chief Marketing Officer GoPay, Fibriyani Elastria mengatakan, GoPay berkomitmen memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi konsumen lewat inisiatif Aman Bersama GoPay dengan fokus pada tiga pilar: teknologi, edukasi dan proteksi.

“Tidak hanya mengandalkan teknologi cyber security canggih kelas dunia, kami juga mengedepankan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia mengenai keamanan digital. Karena masyarakat dapat lebih memproteksi diri dari ancaman cyber dengan memahami lebih dalam mengenai aspek keamanan digital” jelasnya.

Program perlindungan GoPay dimulai dengan Jaminan Saldo Kembali yang dapat diklaim konsumen jika terjadi kehilangan saldo GoPay akibat hal yang terjadi di luar kendali konsumen, seperti pengambilalihan akun secara paksa, serta jika kehilangan ponsel bersama saldo GoPay di dalamnya.

Kerja sama GoPay dengan BPKN melengkapi program proteksi ini dengan  memberikan edukasi aspek-aspek dan hak perlindungan konsumen dalam transaksi digital. Lewat kolaborasi ini, konsumen bisa mendapatkan pemahaman akan hak-hak perlindungan konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk hak penyelesaian permasalahan berdasarkan proses yang sesuai.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...