Techbiz.id – Kementerin Kominfo bersama operator seluler melakukan uji coba mekanisme pemblokiran IMEI pada Senin (17/2) dan Selasa (18/2).
Menurut Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI, Ferdinandus Setu, uji coba dilakukan terhadap dua pilihan mekanisme pemblokiran IMEI yakni mekanisme Black List atau White List.
Mekanisme Black List menerapkan “normally on” yang memungkinkan ponsel legal dan ilegal mendapat sinyal. Setelah diidentifikasi oleh sistem maka ponsel ilegal (cloning, malformat IMEI) akan dinotifikasi untuk diblokir. Waktu untuk dilakukan blokir berbeda tergantung case-nya.
Baca juga: Pembatasan IMEI: Jangan Sampai Terjadi Kegaduhan
Mekanisme White List menerapkan “normally off”. Hanya ponsel memiliki IMEI legal yg dapat sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi dari operator.
Uji coba mekanisme Black List diwakili oleh operator XL Axiata, sedangkan ujicoba mekanisme white list dilakukan terhadap operator Telkomsel.