Techbiz.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah resemi membuka seleksi penggunaan pita (lelang) frekuensi radio di spektrum 2,1 GHz bekas Indosat, untuk keperluan penggunaan 5G bagi operator seluler.
Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ITB, Ian Yosef Matheus Edward menilai, Kominfo sebagai perwakilan pemerintah dalam lelang ini harus dapat mengkedepankan semangat persaingan usaha yang sehat.
“Kominfo memiliki wewenang untuk memberikan syarat-syarat lelang frekuensi, yang mengedepankan persaingan usaha yang sehat bagi industri,” tuturnya.
Dari sisi harga dasar lelang frekuensi radio di spektrum 2,1 GHz bekas Indosat ini, Kominfo menurut pandangan Ian harus menghadirkan harga yang juga menyehatkan bagi Industri dan dijual sesuai dengan harga pasar, atau sewajarnya.
“Harga dasarnya, sesuai harga dasar lelang 2,1 GHz sebelumnya. Dengan harga ini maka semua operator dapat menerima dan bersaing sehat,” jelas Ian.
Sekedar tambahan, lelang 2,1 Ghz sebelumnya pernah dilakukan pada 2017 lalu, dengan mengusung penawaran harga dasar sebesar Rp296,742 miliar.
Disamping itu, frekuensi 2,1 GHz pun tergolong potensial untuk dimiliki, khususnya bagi operator yang telah memiliki teknologi frequency division duplexing (FDD) di 2,1 GHz.
Selain Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), di pita 2,1 GHz diketahui juga ada Telkomsel dan XL sehingga diprediksi dua operator tersebut yang lebih tertarik mendapatkannya.
Sebagai catatan, XL Axiata memiliki frekuensi di 2,1 GHz sebesar 2×15 MHz. Sedangkan Telkomsel punya frekuensi 2,1 GHz sebesar 2×15 MHz.
Adapun objek lelang berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 343 Tahun 2022, pita frekuensi radio 2,1 GHz, terdiri dari satu blok pita frekuensi sebesar 5 MHz FDD (10 MHz), pada rentang 1975 – 1980 MHz yang berpasangan dengan 2165 – 2170 MHz.
Baca juga: