Jumat, April 26, 2024

Kominfo Blokir Ratusan Ribu Konten Judi Online

Techbiz.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan bahwa sejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022 pihaknya telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur judi online.

Konten yang diputus aksesnya tersebut termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi, dengan rincian penanganan per tahunnya sebagai berikut:

  • Tahun 2018: 84.484 konten
  • Tahun 2019: 78.306 konten
  • Tahun 2020: 80.305 konten
  • Tahun 2021: 204.917 konten
  • Tahun 2022 (sampai 22 Agustus 2022): 118.320 konten.

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) Semuel A. Pangerapan, pemutusan akses judi online tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.

Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo dijelaskan Semmy didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.

“Pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan Kementerian Kominfo. Kementerian Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online,” kata Semmy dalam keterangan resminya.

Baca juga:

Lebih lanjut, kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya.

Tantangan Pemutusan akses judi online

Semmy juga menyampaikan bahwa upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet termasuk judi online juga menghadapi beberapa tantangan.

Adapun beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online menurut Semmy di antaranya, situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address, penawaran judi kerap dilakukan melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo.

Selain itu tantangan lainnya adalah, penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.

“Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri,” pungkas Semmy.

Untuk menunjang upaya bersama tersebut, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital dan pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...