Selasa, April 16, 2024

Diberi Batas Waktu, PSE Tak Terdaftar Akan Diblokir

Techbiz.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI menyatakan akan melakukan pemblokiran terhadap layanan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftarkan diri.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Aptika Kominfo, Semuel A Pangerapan. Dijelaskannya, setelah batas akhir pendaftaran (20 Juli 2022), Kominfo sudah mulai memberikan surat teguran kepada PSE yang belum mendaftar dan diberikan batas Waktu untuk mendaftarkan diri.

“Setelah diberikan surat teguran, kami berikan batas waktu selama lima hari untuk melakukan pendaftaran, setelah itu kami akan melakukan pemblokiran terhadap PSE yang belum mendaftar,” tegas Semmy.

Namun demikian disampaikan Semmy, PSE dapat meminta dilakukan normalisasi pemblokiran setelah selesai melakukan pendaftaran layanannya.

Baca juga:

Kominfo juga memberikan kemudahan bagi PSE yang kesulitan melakukan pendaftaran secara online dengan menyerahkan langsung dokumen yang dibutuhkan secara offline ke Kominfo.

Terkait sanksi denda, Semmy menjelaskan sedang disiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukumnya dan aturan tersebut sedang disiapkan antar Kementerian dengan melibatkan Kementerian Keuangan.

Hingga Kamis siang, (21 Juli 2022), dalam keterangannya Semmy menyampaikan bahwa, terdapat sebanyak 8.276 PSE yang sudah merdaftar dengan komposisi 8.069 merupakan PSE domestik Dan 207 PSE asing.

Kominfo disampaikan Semmy juga telah memantau 100 besar PSE dengan trafik tinggi yang belum melakukan pendaftaran. Dalam pantauan tersebut terdapat nama-nama seperti Alibaba.com, Amazon.com, PayPal, Roblox, Counter Strike dan juga LinkedIn yang belum melakukan pendaftaran.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...