Jumat, April 19, 2024

Mekanisme Blokir IMEI Akan Diputuskan Pekan Ini

Techbiz.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memutuskan metode pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI), apakah menggunakan metode whitelist ataupun blacklist.

“Metodenya akan segera diputuskan pekan ini dihadapan para petinggi operator selular,” tegas Jhonny G Plate, Menkominfo RI di Jakarta (26/2/2020).

Setelah metode pemblokiran diputuskan maka tanggal 18 April 2020, semua ponsel yang memiliki IMEI ilegal akan diblokir.

Namun sayang, Menteri Jhonny belum dapat memastikan metode apa yang akan dipilih oleh Kominfo ataupun hasil dari ujicoba kedua mekanisme pemblokiran tersebut.

Seperti diketahui, pada tanggal 17 dan 18 Februari 2020 lalu Kominfo telah melakukan ujicoba metode pemblokiran. Metode whitelist diwakili oleh Telkomsel, sementara metode blacklist diwakili oleh XL Axiata.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...