Kamis, April 25, 2024

Urgensi UU PDP, Ditengah Kebocoran Data yang Kian Marak

Techbiz – Belum tuntas kasus kebocoran data 1,3 Miliar data registrasi sim card masyarakat. kini ada lagi, dugaan 105 juta data pemilih yang bocor milik KPU.

Pakar keamanan siber Pratama Persadha menjelaskan dengan kondisi maraknya kebocoran data di Indonesia yang belum ada UU Perlindungan Data Pribadi, tidak akan ada upaya memaksa dari negara kepada peneyelenggara sistem elekntronik (PSE), untuk bisa mengamankan data dan sistem yang mereka kelola dengan standar tertentu.

“Akibatnya banyak terjadi kebocoran data, namun tidak ada yang bertanggungjawab, semua merasa menjadi korban. Padahal soal ancaman peretasan ini sudah diketahui luas, seharusnya PSE melakukan pengamanan maksimal,” kata pengamat, yang juga chairman lembaga riset siber CISSReC (Communication & Information System Security Research Center.

“Misalnya dengan menggunakan enkripsi/penyandian untuk data pribadi masyarakat. Minimal melakukan pengamanan maksimal demi nama baik lembaga atau perusahaan,” lanjutnya.

Disamping itu, jika berbicara soal sanksi kebocoran data maka sementara ini yang bisa dipakai ialah permenkominfo nomor 20 tahun 2016, karena UU PDP sampai saat tak kunjung rampung dan di sahkan.

Adapun sanksi dalam permen tersebut hanya sanksi administrasi diumumkan ke publik, yang paling tinggi dihentikan operasionalnya sementara.

Selain itu, dalam Pasal 100 ayat (2) PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang PSTE (Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik), terdapat pemberian sanksi administrasi atas beberapa pelanggaran perlindungan data pribadi yang dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementar, pemutusan akses dan dikeluarkan dari daftar.

Baca Juga:

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...