Sabtu, Mei 11, 2024

Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal Biar Ngga Terjebak

Techbiz.id – Masyarakat dinilai perlu mengetahi ciri-ciri pinjaman online ilegal mengingat selama pandemi covid-19 jumlah Fintech Lending ilegal ternyata masih mengkhawatirkan dan berpotensi merugikan.

Sejak bulan Januari sampai Maret 2020, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali melaporkan bahwa ditemukan sekitar 508 fintech lending yang beroperasi tanpa izin dari OJK.

Berdasarkan SWI, kerugian masyarakat yang di sebabkan oleh investasi dan pendanaan ilegal yang di dalamnya termasuk fintech lending ilegal mencapai Rp92 triliun sepanjang 10 tahun terakhir.

Baca juga: Daftar Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK Per-Oktober 2019

Ciri-ciri pinjaman online ilegal perlu diketahui karakteristiknya oleh masyarakat dan pelaku bisnis dalam memilih platform fintech lending terpercaya.

Berikut ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal:

1. Tidak memiliki surat izin resmi dari OJK

Menghadapi situasi saat ini, OJK memutuskan untuk menghentikan sementara pemberian izin bagi perusahaan teknologi finansial. Saat ini, ada 33 perusahaan fintech lending yang memiliki izin resmi untuk beroperasi.

Izin yang dikeluarkan oleh OJK ini dapat menjadi salah satu indikator kuat untuk membuktikan jika perusahaan fintech lending resmi atau ilegal. Selalu periksa apabila fintech lending memiliki izin dan diawasi oleh OJK atau tidak.

2. Tidak terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI)

AFPI adalah asosiasi resmi yang ditunjuk oleh OJK untuk mengawasi dan mengarahkan setiap kegiatan penyelenggaraan layanan fintech lending. Pembentukan AFPI dilakukan untuk memberi perlindungan bagi para pengguna layanan fintech lending, baik pemberi dana maupun peminjam dana.

3. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas

Iidentitas dan alamat kantor yang jelas wajib diinformasikan agar pihak regulator, dalam hal ini OJK, bisa mengawasi perusahaan tersebut.

4. Persetujuan pinjaman terlalu mudah

Jika pengajuan pinjaman terlalu mudah disetujui, pelaku usaha perlu curiga dan mencari tahu lebih banyak mengenai perusahaan tersebut.

5. Informasi pinjam meminjam tidak jelas

Fintech lending wajib memberikan informasi terkait syarat dan ketentuan pinjam meminjam dengan jelas dan terbuka, termasuk di dalamnya bunga, penalti/denda, dan risiko mendanai.

Informasi lengkap terkait aktivitas ini bagi para Lender dan Borrower harus tercantum melalui situs resmi.

6. Bunga tidak terbatas

Perusahaan yang telah diberikan izin dan resmi beroperasi di bawah pengawasan OJK wajib memiliki batas bunga. Pelaku usaha harus selalu berhati-hati dan memastikan bahwa terdapat batas penetapan bunga yang jelas sebelum mengajukan pinjaman.

7. Denda keterlambatan pembayaran tidak terbatas

Sama halnya dengan bunga tidak terbatas, penerapan denda keterlambatan pembayaran yang tidak terbatas oleh fintech lending ilegal wajib dicurigai. Hal ini sangat merugikan pelaku bisnis yang mengajukan pinjaman karena harus bayar denda keterlambatan pembayaran tanpa aturan yang jelas.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...