Sabtu, Juli 27, 2024

Google Larang Aplikasi Pinjaman Gentayangan di Play Store

TechBiz.ID – Berdasarkan catatan Google, dalam setahun ini mereka menemukan kerugian akibat aplikasi pinjaman online. Hal ini meningkat hingga 36 persen. Google pun mengambil langkah tegas dengan melarang aplikasi utang berkeliaran di Play Store.

Dilaporkan BGR, kebijakan tersebut diumumkan Google karena aplikasi-aplikasi semacam itu merugikan, dan  langkah yang mereka ambil semata-mata demi melindungi penggunanya.

Selain itu, Google menilai kebijakan ini perlu dilakukan karena perusahaan merasa bertanggung jawab jika para pengguna tertipu dari persyaratan yang diajukan aplikasi.

Saat ini Google baru menerapkan aturan tersebut di kawasan Amerika Serikat, sejalan dengan peraturan Truth in Lending Act yang baru saja disahkan dalam UU Pemberian Pinjaman.

Aturan tersebut memastikan bahwa setiap aplikasi pinjaman online harus menampilkan APR (annual percentage rate) atau tingkat bunga yang dikenakan peminjam.

Juru bicara Google menyebutkan, kebijakan pengembang Google Play dirancang untuk melindungi pengguna dan menjaga mereka tetap aman.

Sebenarnya bukan kali ini saja Google melakukan hal serupa. Pada 2016 lalu perusahaan pernah melakukan tindakan pelarangan adanya iklan pinjaman online tampil di mesin pencarinya.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...