Selasa, April 30, 2024

Tindak Tegas Pinjol Ilegal, Kominfo Lakukan Pengawasan Penuh Platform Digital

Techbiz.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melalukan pengawasan penuh di seluruh paltform digital demi menindak tegas para pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Tindakan tegas dikatakan Johnny, akan diambil apabila menemukan praktik pinjol ilegal.

“Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius,” ujarnya, dikutip dari siaran resmi yang diterima, Senin (18/10/2021).

Johnny melanjutkan, pemutusan akses bahkan bisa dilakukan berdasarkan sejumlah pengaduan yang diterima Kemenkominfo dari berbagai pihak, baik dari masyarakat, kementerian, dan lembaga terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian.

Berdasarkan data Kominfo sejak tahun 2018 hingga 15 Oktober 2021, ada sebanyak 4.874 akun pinjol ilegal yang telah diputus aksesnya.

“Tahun 2021 saja, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing.” ungkap Johnny.

Menyusul banyaknya tindak pidana pinjol ilegal, Kominfo bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dikatakan Johnny, akan berencana untuk melakukan moratorium.

“OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru,” tutur Johnny.

Baca juga: AFPI Dukung Pemberantasan Pinjol Ilegal

Menkominfo menyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia juga akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan berupa penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman.

“Sekali lagi, Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan tepat, di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar,” tandasnya.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...