Jumat, April 26, 2024

Kominfo Berikan Izin Hak Labuh Satelit Starlink, Ini Syaratnya

Techbiz.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI telah memberikan Hak Labuh Satelit Khusus Non Geostationer (NGSO) Starlink kepada PT Telkom Satelit Indonesia (Telkomsat).

Hak Labuh Satelit tersebut disebutkan Juru Bicara Kominfo, Dedi Permadi hanya berlaku untuk layanan backhaul dalam penyelenggaraan jaringan tetap tertutup Telkomsat, bukan untuk layanan retail pelanggan akses internet secara langsung oleh Space Exploration Technologies Corp (STARLINK)

Backhaul sendiri merupakan teknologi yang memfasilitasi perpindahan data dari satu infrastruktur telekomunikasi ke telekomunikasi lainnya.

Teknologi ini dapat digunakan untuk mendukung penyediaan layanan broadband internet terutama selular 4G, terutama di daerah rural yang belum tersambung secara langsung dengan kabel serat optik.

Lebih lanjut disampaikan Dedi, layanan satelit Starlink hanya dapat beroperasi jika pembangunan Gateway Station – Teresterial Component untuk menerima layanan kapasitas Satelit Starlink serta pengurusan Izin Stasiun Radio (ISR) Satelit Starlink telah dirampungkan oleh Telkomsat.

“Sebagai pemegang eksklusif atas Hak Labuh Satelit Starlink maka Telkomsat berhak mendapatkan layanan backhaul satelit,” jelas Dedi. 

Ditegaskan Dedi, operasional pemanfaatan layanan Starlink oleh Telkomsat wajib tunduk pada regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk pemenuhan kewajiban hak labuh.

“Izin hak labuh akan dievaluasi setiap tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi dan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” tegasnya. 

Baca juga artikel menarik lainnya:

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...