Rabu, Oktober 23, 2024

Jokowi Diminta Batalkan Pembubaran BRTI

Techbiz.id – Presiden RI, Joko Widodo diminta untuk membatalkan pembubaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang diteken pada 26 November 2020, Jokowi membubarkan 10 lembaga nonstruktural termasuk BRTI.

Pengamat telekomunikasi, yang juga mantan Komisioner BRTI, Heru Sutadi meminta Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan kembali pembubaran BRTI.

Baca juga: BRTI: Subsidi Kuota Data Hanya untuk PJJ

“Mohon Bapak Presiden dapat mempertimbangkan kembali pembubaran lembaga ini, yang bukan sekadar ada atau tiada tapi amanat internasional yang didorong lembaga PBB yang mengurusi telekomunikasi -ITU- untuk menghadirkan regulator independen telekomunikasi,” ungkap Heru.

Lebih lanjut Heru menyampaikan, langkah pembubaran BRTI ini akan jadi sorotan dunia, karena pemain telekomunikasi Indonesia ini juga pemain-pemain dunia.

Menurut Heru, jika tidak mendapat informasi lengkap sejarah berdirinya sebuah lembaga, seolah memang mudah untuk membubarkannya. Padahal, lembaga seperti BRTI itu ada sejarahnya dan mengapa harus ada.

“Membubarkan BRTI bukan hanya soal mencoret lembaga yang dibentuk berdasar UU Telekomunikasi (di penjelasan pula) tapi tentu akan menjadi catatan dunia internasional,” tegasnya.

Dengan tidak adanya BRTI menurut Heru, maka Indonesia akan jadi satu-satunya negara di ASEAN yang tidak memiliki badan regulasi telekomunikasi “independen”.

Independen menurutnya adalah semangat menjawab perubahan iklim bisnis telekomunikasi dari monopoli ke kompetisi yang secara konsep internasional dibutuhkan adanya lembaga pengatur, pengawas dan pengendali telekomunikasi yang bebas dari kepentingan pemerintah (karena memiliki BUMN) dan pelaku usaha. Meski jalan tengah kemudian tetap menjadi bagian dari pemerintah tapi bebas dari kepentingan operator telekomunikasi.

“Semoga ada pertimbangan kembali dari Presiden untuk meninjau keputusannya, dan mendengar sejarah berdirinya lembaga ini lebih dulu. Jangan kemudian kita dikucilka dari pergaulan internasional dan berpengaruh terhadap investasi di sektor telekomunikasi yang kian penting seperti di masa pandemi ini, ” pungkas Heru.

Untuk diketahui, 10 lembaga yang dibubarkan tersebut yaitu Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, perlu membubarkan 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural,” demikian bunyi poin pertimbangan Perpres tersebut.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...