Selasa, April 30, 2024

Diblokir Kominfo, Begini Modus Tak Realistis TikTok Cash

Techbiz.id – Laman web TikTok Cash secara resmi telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kini, laman TikTok Cash (tiktokecash.com) tak lagi bisa diakses.

Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi menjelaskan, alasan pemblokiran situs TikTok Cash oleh Kominfo, karena menemukan transaksi elektronik yang melanggar hukum.

“Betul, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir,” ujarnya.

Hal itu senada dengan yang diungkapkan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menyebut skema investasi yang dilakukan platform itu diduga melaksanakan Money Game atau skema ponzy, dimana sistemnya merekrut anggota lain.

Lantas, apa yang sebenarnya dilakukan oleh TikTok Cash?

TikTok Cash sendiri menjanjikan sejumlah uang yang menggiurkan kepada anggota mereka. Keuntungan ini bisa didapat pengguna hanya dengan menjalankan tugas setiap harinya, mulai dari mengikuti akun, menyukai akun, hingga menyaksikan sebuah video TikTok.

Jika sudah berhasil melaksanakan tugas harian, pengguna akan diminta untuk mengumpulkan hasil screenshot sebagai bukti telah menyelesaikan tugas untuk mendapatkan uang. Namun sebelum itu, pengguna diminta untuk mentransfer sejumlah uang untuk memilih paket keanggotaan.

TikTok Cash

Tersedia beragam tingkatan keanggotaan, mulai dari magang yang tanpa biaya, hingga selevel pengawas dengan biaya keanggotaan senilai Rp4.999.000. Semakin tinggi level, akan semakin banyak mendapatkan tugas harian. Dengan begitu, secara otomatis akan menerima komisi yang lebih besar. Namun, untuk meningkatkan level, pengguna harus membayar sejumlah biaya keanggotaan.

Situs itu juga menerapkan sistem mirip MLM (multi-level marketing) di mana pengguna harus mengundang orang lain untuk ikut bergabung untuk meningkatkan keuntungan. Kemudian, jumlah saldo itu bisa dicairkan ke rekening bank pengguna. Namun, skema yang tidak realistis ini akhirnya diblokir oleh Kominfo dengan alasan transaksi elektronik yang melanggar hukum.

Tak Terkait dengan TikTok

Meski membawa nama ‘TikTok’, TikTok Cash sendiri tak ada kaitannya dengan platform video pendek yang populer itu. Termasuk saat TikTok Cash menyediakan tugas untuk menonton video TikTok.

Dalam keterangan resminya, TikTok menyampaikan bahwa platformnya tidak pernah meminta sejumlah uang kepada pengguna. “Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda” tulis TikTok dalam akun Instagram resminya.

Baca juga: TikTok Kini Punya Toolkit Keamanan Keluarga

Lebih lanjut, platform video pendek itu juga menegaskan tidak pernah berafiliasi dengan situs web tersebut. “Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web, mitra dan aktivitas ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok” tegasnya.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...