Selasa, Oktober 22, 2024

Kominfo Diminta Pantau Operator dalam Pemberian Subsidi Pulsa

Techbiz.id – Ombudsman RI meminta Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI untuk memantau kualitas jaringan dan penawaran yang dilakukan operator selular dalam program subsidi pulsa untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Komisioner Ombudsman RI, Ahmad Suadi, berharap sebaran jaringan operator telekomunikasi di seluruh daerah merata. Tujuannya agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan terbaik dari operator telekomunikasi.

Suadi meminta agar operator tidak jor-joran dalam memberikan penawaran kuota dalam program subsidi pulsa ini. Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) diminta Ombudsman untuk dapat memantau tingkah polah operator yang jor-joran dalam penawaran kuota data ini.

“Kemendikbud fokus kepada pendidikan, penyaluran subsidi kuota data, dan perjanjiannya. Sedangkan Kominfo dan BRTI harus memantau pelayanan dari operator telekomunikasi, termasuk kualitas jaringan operator dan sinyal operator,” jelas Suadi.

Menurut Suadi, kualitas layanan operator perlu diawasi dalam program subsidi kuota data ini, sehingga penting diberikan reward and punishment bagi operator yang menjadi mitra Kemendikbud dalam program subsidi kuota data ini.

Kemendikbud disarankan Suadi dapat memasukkan satu klausul di dalam perjanjian kerjasama dengan operator, jika peserta didik atau guru tidak bisa mendapatkan layanan telekomunikasi yang baik, maka tak perlu dibayar.

“Reward and punishment ini sangat penting dalam program subsidi kuota di periode PJJ. Ini disebabkan subsidi kuota berkaitan dengan pendidikan anak dalam menciptakan SDM unggul dan menyangkut uang negara yang berasal dari APBN. Ombudsman menyarankan agar Kemenkominfo dan Kemendikbud dapat membuat kanal pengaduan,” tegas Suadi.

Jika pelayanan operator telekomunikasi yang menjadi mitra tidak baik, masyarakat bisa mengadukan ke kanal pengaduan yang dibuat Kemendikbud atau Kemenkominfo.

Masyarakat yang merasa dirugikan oleh operator yang tidak memberikan layanan prima pada program subsidi kuota data PJJ ini juga dapat lapor ke Ombudsman.

“Saya setuju sekali jika Kemendikbud tidak perlu membayar operator yang tidak bisa memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” kata Suadi.

Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia tengah mengumpulkan data peserta didik dan guru yang akan mendapat bantuan kuota data dari pemerintah.

Karena data yang dikumpulkan belum lengkap, Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menegah memperpanjang waktu penginputan data. Tenggat waktu yang seharusnya berakhir 31 Agustus 2020, diperpanjang hingga 11 September 2020.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...