Selasa, April 30, 2024

Harus Dihindari, Ini 51 Fintech Ilegal versi OJK di Februari 2021

Techbiz.id – Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 51 fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online ilegal sepanjang Februari 2021. SWI sendiri sudah menutup sebanyak 3.107 fintech lending ilegal sejak tahun 2018 sampai Februari 2021.

“Satgas pada Februari kemarin juga berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.” tulis SWI, dikutip dari laman resmi OJK, Rabu (3/3).

Fintech Ilegal Februari 2021

Adapun daftar 51 pinjaman online ilegal yang dirilis meliputi Go Duit, Go Duit – Pinjaman Dana Darura, Go Duit, DanaCepat, Uang Pintar, CashGo – Pinjaman Online Cepat Cair, Butuh Modal – Pinjaman Online Cepat Cair, Butuh Modal – Kredit Dana Rupiah Pinjam Cepat Online, Dana Speed, dan Dana Saku – Online Kredit.

Lalu, KSP Dana Saku, PinjamSaja – KSP Pinjaman Dana Online, Halo Money, dana fun, Dana fun, Rafra Apps Store, Dana Pintar, PinjamanKu, PinjamanKu – Pinjaman Online tercepat dan teraman, PinjamanKu, Dana Kilat – Pinjaman Online Aman, Cepat, dan Mudah, Dana Kilat – Segalanya jadi lebih mudah, dan Uang Kilat.

Selanjutnya, Laju Dana, Cash Lagi Lite – Pinjaman Online Bunga Murah, KSP Dompet Kelapa – Pinjam Uang Tunai Kredit Dana, Durian Runtuh, Loan Segara, Butuh Uang – Pinjam Uang Tunai Mudah, Redholo – Rupee berasal dari sini, Super Rezeki, Modal Cepat – Pinjaman Online Cepat Cair Dan Mudah, KSP Modal Cepat, KSP Dompet Pisang, dan Kredit Rupiah – Pinjaman Uang Online Dana Tunai.

Baca juga: Begini Cara Melaporkan Jerat Fintech Ilegal

Kemudian, Kredit Rupiah – Pinjaman Uang Tunai Dana Cash, Rp Cepat Wallet, Rpwallet : Wallet Management, Rp-Q-Wallet, KSP Dompet Mangga – Alat pinjaman cepat, iDana – Cash, iDana – Pinjam Uang Rupiah Cash Tunai, iDana – Pinjam, iDana – UangQu, iDana, Rupiah Petir – Pinjam Uang Tunai Kredit Dana Cash.

Adapun informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

OJK juga menghimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap penipuan Fintech Ilegal. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...