Sabtu, April 20, 2024

Begini Cara Melaporkan Jerat Fintech Ilegal

Techbiz.id – Seiring dengan semakin maraknya aktivitas fintech lending yang tidak terdaftar maupun berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan supaya tidak terjebak dan berurusan dengan layanan pinjaman fintech lending ilegal.

Jika mendapat tawaran yang mengatasnamakan fintech, masyarakat diharapkan dapat terlebih dahulu memeriksa legitimasinya melalui halaman resmi www.ojk.go.id atau https://afpi.or.id/pengaduan.

Tetapi jika sudah terlanjur berurusan atau terjerat dengan penawaran atau layanan fintech lending ilegal, sangat disarankan untuk segera melaporkan ke OJK serta pihak berwajib dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

Baca juga: 3 Modus Penipuan Yang Sering Dilakukan Fintech Ilegal

Langkah Melaporkan Fintech Ilegal

  • Mengumpulkan bukti-bukti teror, ancaman, intimidasi, pelecehan, atau hal tidak menyenangkan lainnya. 
  • Melaporkan bukti-bukti tersebut dengan mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan. 
  • Atau bisa juga dengan mengirimkan pengaduan tersebut ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan atau menghubungi layanan konsumen Kontak OJK 157. Layanan konsumen Kontak OJK 157 juga bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang ingin mengetahui Fintech Terdaftar atau Tidak Otoritas Jasa Keuangan beserta rinciannya. 
  • Atau melaporkan ke situs resmi AFPI di https://afpi.or.id/pengaduan. 

Selain itu, Investree sebagai pionir fintech lending yang turut berperan aktif dalam membangun industri ini di Indonesia ingin membagikan tips dan pengetahuan kepada masyarakat agar mampu membedakan fintech lending ilegal dengan fintech lending aman dan terpercaya.

Agar tetap waspada dan tidak terjebak, berikut adalah ciri-ciri fintech lending ilegal yang harus dihindari oleh masyarakat umum dan pelaku bisnis: 

  • Perusahaan tidak memiliki izin dari OJK. 
  • Perusahaan tidak terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi yang menaungi industri ini. 
  • Perusahaan fintech memberikan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan. 
  • Perusahaan fintech tidak tunduk pada Peraturan OJK (POJK) dan berpotensi tidak tunduk pada peraturan dan undang-undang lain yang berlaku. 
  • Perusahaan fintech belum memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan operasi fintech
  • Perusahaan fintech tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan. Sering terjadi penagihan dengan cara-cara kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum. 

Baca Juga:

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...