Sabtu, April 20, 2024

Daftar Fintech Legal di OJK per September 2021

Techbiz.id – Sampai dengan 2 September 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 114 perusahaan.

Bila dibandingkan dengan bulan Juli 2021, terdapat 2 perusahaan yang tanda terdaftarnya dibatalkan.

Itu mencakup PT Smart Karya Digital,dan PT Tujuh Mandiri Sejahtera dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Menurut laporan terbaru yang diunggah OJK, terdapat 7 penambahan penyelenggara fintech berizin, sehingga jumlahnya menjadi 84 penyelenggara.

Itu meliputi PT Finansia Aira Teknologi, PT Fidac Inovasi Teknologi, PT Qazwa Mitra Hasanah, PT Doeku Peduli Indonesia, PT Aktivaku Investama Teknologi, PT Mulia Inovasi DIgital, dan PT Akur Dana Abadi.

Untuk melihat daftar fintech legal dan terdaftar di OJK per 2 September 2021 silahkan unduh file PDF berikut.

Baca juga: Terjerat Pinjol Ilegal? Inilah 3 Cara Melaporkannya

Masyarakat juga diminta untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Namun, apabila menemukan penawaran atau perusahaan Fintech yang mencurigakan bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...