Techbiz.id – Seperti biasanya, Otoritas Jasa Keuangan alias OJK kembali merilis daftar penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (Pinjol) legal di Indonesia.
Sampai dengan 22 April 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending alias pinjol yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.
Terdapat 1 (satu) perubahan nama sistem elektronik dan laman website yang dimiliki PT Creative Mobile Adventure.
Jika sebelumnya bernama ‘Kimo’, saat ini menjadi ‘Boost’. Hal ini juga berdampak pada perubahan laman website perusahaan menjadi myboost.id, dimana sebelumnya masih menggunakan kimo.co.id.
Meski begitu, secara keseluruhan total pinjol berizin OJK ini pun masih sama seperti daftar pada Maret 2022 lalu yang juga memuat 102 perusahaan legal.
Untuk menghindari penipuan, OJK meminta agar masyarakat untuk selalu berhati-hati dan berupaya menghindari penipuan, salah satunya dengan selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Baca juga: Awas! 20 Investasi Bodong dan 105 Pinjol Ilegal Kembali Diblokir OJK
Daftar tersebut bisa dilihat langsung melalui tautan berikut ini. Namun, apabila menemukan penawaran atau perusahaan Fintech yang mencurigakan bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157.
Bisa juga dengan mengakses layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.