Selasa, April 30, 2024

Awas, Ada Penipuan Pinjol yang ‘Mengaku’ OJK

Techbiz.id – Kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal rupanya tak pernah padam. Perusahaan bahkan rela menghalalkan berbagai cara demi menarik para nasabahnya, termasuk dengan mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui Instagram resminya, OJK meminta agar masyarakat berhati-hati terhadap siasat penipuan pinjol. Terutama terhadap pinjol ilegal yang mengaku sebagai bagian dari OJK.

“Awas penipuan pinjol ilegal mengatasnamakan OJK,” tulis OJK disertai dengan unggahan tangkapan layar hoax penipuan pinjol ilegal, Kamis (27/1/2022).

OJK menegaskan, pihaknya tidak pernah mengirim atau meminta bayaran pinjaman online dari lembaga jasa keuangan manapun. Sehingga, masyarakat pun diminta untuk mengecek kembali informasi apabila ada indikasi penipuan.

“Cek kebenaran informasi lewat kontak OJK langsung melalui 157 @kontak157, melalui telepon 157 atau whatsapp di 081 157 157 157.” tulisnya.

Sebagai informasi, sampai dengan 3 Januari 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjol yang berizin di OJK adalah sebanyak 103 perusahaan.

Baca juga: OJK Larang Penjualan Aset Kripto Bagi Perbankan

Jumlah ini menurun jika dibandingkan dengan data 17 November 2021, total penyelenggara pinjol yang terdaftar dan berizin adalah sebanyak 104. Meski begitu, masyarakat selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK demi menghindari penipuan.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...