Selasa, April 30, 2024

OJK Kembali Blokir 100 Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya

Techbiz.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali memblokir daftar pinjaman online (Pinjol) ilegal. Per April 2022, setidaknya terdapat 100 daftar pinjol ilegal terbaru yang berhasil ditutup SWI.

Sehingga sejak tahun 2018 sampai dengan Appril 2022 ini, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 3.989 perusahaan.

” Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.” ujar Ketua SWI, Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (28/5/2022).

Ia pun meminta masyarakat agar mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.

“SWI juga menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti yang dapat diakses melalui website Bappebti” lanjut Tongam.

Masyarakat, dikatakan Tongam, juga tidak boleh menggunakan pedagang fisik aset kripto ilegal, seperti Binance, FTX, Coinbase Exchange, Huobi, dan Kraken karena tidak memiliki izin dari Bappebti.

Baca juga:

“Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id” jelasnya.

Adapun daftar 100 pinjol ilegal yang baru saja dihentikan SWI, bisa diakses melalui tautan disini.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...