Jumat, April 26, 2024

OJK Ingatkan Pentingnya Penggunaan Tanda Tangan Digital

Techbiz.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur manajemen risiko teknologi untuk memberikan kepastian keamanan transaksi yang dilakukan dalam lanskap digital salahs satunya dengan penggunaan tanda tangan digital.

Seperti diketahui, seiring semakin luasnya kesempatan akan akses layanan bank digital dan fintech, pelindungan data konsumen menjadi salah satu fokus utama dari para penyedia layanan, mengingat bayang-bayang ancaman siber yang juga semakin tinggi.

Deputi Direktur Basel & Perbankan Internasional Departemen Penelitian Dan Pengaturan Perbankan OJK, Tony, menjelaskan bahwa tanda tangan elektronik sering digunakan terutama dalam rangka Know Your Customer, dimana salah satu persyaratan Know Your customer itu adalah penyelenggara jasa keuangan wajib meminta spesimen tanda tangan dari nasabahnya. 

“Namun dalam digital era, spesimen tanda tangan itu, menjadi sulit. Kalau misalnya penyelenggara jasa keuangan memberikan layanan secara digital, mereka sangat membutuhkan yang namanya Tanda Tangan Digital untuk mengumpulkan dokumen dan tentunya dengan adanya peraturan OJK yang sudah seperti itu, itu saling berkaitan dan saling mendukung proses untuk melakukan Know Your Customer dan itu sangat penting buat penyedia jasa keuangan.” jelas Tony.

Meski OJK telah menyerukan implementasi penggunaan Tanda Tangan Digital dan e-KYC untuk memastikan keamanan transaksi digital, namun masih diperlukan standarisasi yang dapat memperkuat layanan Tanda Tangan Digital.

OJK menyatakan dengan adanya Undang-Undang ITE sejak 2008 dan PP no. 71 tahun 2019, tanda tangan digital sudah diakui sebagai pengganti dari tanda tangan basah yang biasa digunakan oleh masyarakat.

Baca juga:

Tanda Tangan Digital adalah Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik seperti VIDA. Keberadaan regulasi ini, lanjut Tony, memang untuk mendorong kontrak-kontrak di bidang ekonomi digital seluruhnya secara elektronik.

“Tentunya bagi OJK itu menjadi satu landasan hukum yang kuat. Karena sebagai tanda tangan yang sudah diakui oleh secara hukum berdasarkan PP, maka tentunya tanda tangan digital dapat digunakan oleh lembaga jasa keuangan juga, dimana sektor keuangan pun digitalisasi juga semakin marak,” kata Tony.

Lebih lanjut, hal ini sangat membantu proses transaksi, maupun perjanjian-perjanjian yang dilakukan di sektor jasa keuangan. Apalagi dengan adanya bank digital, asuransi juga go digital, pasar modal yang dari dulu juga digital, hampir seluruh sektor di sektor jasa keuangan sudah digital.

“OJK tentu mengatur supaya berbagai inovasi layanan keuangan ini dapat lebih menjamin keamanan, khususnya mengacu pada peraturan yang disebutkan di  PP no. 71 tahun 2019,” imbuhnya.

Tony juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu cemas atau gelisah dalam menggunakan tanda tangan digital dalam sektor keuangan, karena sebetulnya payung hukum sudah jelas.

“Peraturan Pemerintah berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk juga sektor jasa keuangan di Indonesia. Karena ini adalah perintah undang-undang ITE, pemerintah menerbitkan PP tadi sebagai landasan hukum bagi masyarakat bahwa ini sama loh,” tegasnya.

Dalam PP tersebut disampaikan Tony ada tiga besaran nanti yang terkait dengan tanda tangan elektronik yaitu tanda tangan elektronik menunjukan satu identitas, integritas dan harus memiliki konsep nirsangkal.

“Kami juga sudah atur di POJK manajemen risiko IT, terutama untuk penggunaan digital signature dan digital certificate dalam rangka memastikan keamanan transaksi secara digital, dan serta menjamin prinsip non-repudiation, maka dari itu kita minta pelaku perbankan untuk (melakukan) proses verifikasi atau due diligence,” imbuh Tony

Prinsip-prinsip seperti kerahasiaan, integritas, hingga nirsangkal pada dasarnya terkandung dalam teknologi Tanda Tangan Digital yang diperkuat dengan keberadaan sertifikat elektronik sesuai UU ITE. Putri menjelaskan.

Di tengah tingginya penetrasi layanan digital, OJK menghimbau agar lembaga jasa keuangan perlu terus meningkatkan kapabilitas teknologi maupun talenta dalam hadirkan layanan yang dapat memberikan rasa aman.

Hal ini agar teknologi seperti Tanda Tangan Digital mampu menjadi jawaban bagi layanan digital untuk tetap bertumbuh dengan menyediakan rasa aman bagi penggunanya. 

Tony menjelaskan tanda tangan elektronik ini memiliki potensi cukup besar kedepannya seiring dengan perkembangan ekonomi digital yang juga lumayan sangat besar di Indonesia.

“Tentunya juga di era digital ini banyak tantangan dari sisi pengendalian TI yang memadai, yang sebenarnya tidak mudah. Di era sekarang salah satu tantangan terbesar adalah cyber attack, menghadapi cyber attack dan kita berharap seluruh penyelenggara sertifikat elektronik seperti VIDA dapat terus meningkatkan (kapasitas) digital talent yang ada di mereka maupun sistem IT-nya, terutama untuk menjamin bahwa tadi pengendalian tim mereka sudah dilakukan secara memadai,” pungkasnya.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...