Selasa, April 30, 2024

Awas! 20 Investasi Bodong dan 105 Pinjol Ilegal Kembali Diblokir OJK

Techbiz.id – Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan 20 entitas investasi ilegal dan 105 pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.

Melalui keterangan resminya, SWI mengatakan telah melakukan cyber patrol untuk melindungi masyarakat dari korban teror dan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh para pelaku pinjol ilegal.

Hingga Maret 2022, Satgas kembali menemukan 105 pinjaman online ilegal yang beroperasi menawarkan pinjaman ke masyarakat. Totalnya dari 2018 ada 3.889 pinjol ilegal yang sudah ditindaklanjuti.

“Sejak tahun 2018 sampai dengan Maret 2022, Satgas Waspada Investasi sudah menutup sebanyak 3.889 pinjol ilegal,” tulis SWI, melalui keterangan dari situs resminya, Senin (18/4/2022).

Selain itu, ada 20 entitas yang terdiri dari 9 entitas money game, 3 entitas robot trading tanpa izin, 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 5 entitas lain-lain.

Sementara sejak awal 2022 hingga Maret, Satgas telah menghentikan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin, termasuk di dalamnya kegiatan binary option.

Baca juga: Awas, Ini 50 Aplikasi dan Website Pinjol Ilegal yang Diblokir SWI

Dari temuan itu SWI melalui Kementerian Kominfo langsung melakukan pemblokiran situs dan aplikasi tersebut. SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku ini dengan melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak bisa diakses oleh masyarakat.

Penindakan SWI ini juga diharapkan semakin meningkatkan penangkapan-penangkapan serta penindakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian sehingga semakin mempersempit ruang lingkup gerakan penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjol ilegal, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. Kamu juga bisa mengakses daftar investasi bodong dan pinjol ilegal melalui tautan disini.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...