Sabtu, April 20, 2024

WhatsApp dan Google Cs Terancam Diblokir Kominfo Bulan Depan, Ini Sebabnya

Techbiz.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang belum mendaftar hingga 20 Juli 2022 akan diblokir. Adapun PSE yang dimaksud itu mencakup WhatsApp, Facebook hingga layanan Google Cs.

Secara keseluruhan Kominfo mencatat, ada 1.971 PSE lingkup privat yang belum mendaftar. Berdasarkan data Kominfo sejak 2015 hingga bulan ini, terdapat 4.540 PSE yang terdaftar di Indonesia. Data itu terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 asing.

Dedi Permadi, Juru Bicara Kominfo mengungkapkan PSE asing yang dikenal oleh publik dan sudah mendaftar yakni TikTok dan Linktree. Sementara, nama Facebook, WhatsApp dan Google belum bisa ditemukan dalam daftar.

Meski begitu, dia optimistis platform digital yang saat ini belum masuk basis data tengah dalam proses mendaftar dan patuh pada aturan yang berlaku.

“Bagi yang sudah mendaftar, perlu mendaftar ulang jika belum sesuai sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA),” kata Dedy Permadi melalui keterangan resminya, dikutip Jumat (24/6/2022).

“Sedangkan PSE lain yang belum pernah melakukan pendaftaran sebelumnya dan memenuhi kriteria untuk wajib daftar, perlu segera melakukan pendaftaran melalui sistem,” lanjutnya.

Baca juga:

Kominfo sendiri memberikan batas waktu pendaftaran hingga 20 Juli 2022. Nantinya jika setelah tanggal yang sudah ditentukan tersebut tetapi PSE privat belum mendaftar, maka Kominfo akan memberikan sanksi berupa teguran sampai pemutusan akses alias blokir.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...