Minggu, Oktober 13, 2024

Mahfud MD Rangkap Jabatan Menkominfo

Techbiz.id – Mahfud MD ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). 

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatka Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.  Dalam keputusan itu, Presiden menyatakan pertimbangan penunjukan itu.

“Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangatan Menkominfo definitif,” tulisan dalam Keppres. 

Melalui keputusan itu, Presiden juga memberhentikan Johnny G. Plate sebagai Menkominfo menyusul ditetapkannya Sekjen Nasdem tersebut sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan BTS USO oleh Kejaksaan Agung.

“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” tertulis dalam Keppres itu.

Baca juga:

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...