Techbiz.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mohammad Mahfud MD menegaskan masyarakat tidak usah membayar cicilan pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Himbauan ini dikatakan Mahfud, berlaku untuk masyarakat yang terlanjur menjadi korban jeratan pinjol ilegal.
“Kepada mereka semua yang sudah menjadi korban (pinjol) ilegal jangan membayar (cicilan),” tegas Mahfud, dalam keterangan persnya di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (19/10/2021).
Menurut Mahfud, pinjol ilegal tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif seperti yang diatur dalam hukum perdata. Terlebih, pinjol ilegal tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, apabila terjadi penagihan secara paksa disertai ancaman lantaran tidak membayar cicilan, masyarakat diminta untuk melaporkan tindakan tersebut ke Kepolisian.
“Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror. Lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan,” tuturnya.
Kenakan pasal berlapis untuk pinjol ilegal
Mahfud menjelaskan, pinjol ilegal berpotensi dikenakan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ia mengatakan, pelaku akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.
“Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3,” tutur Mahfud.
Baca juga: Tindak Tegas Pinjol Ilegal, Kominfo Lakukan Pengawasan Penuh Platform Digital
Kendati demikian, Mahfud menegaskan pihaknya hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjaman online ilegal.
“Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, yang sudah ada izin dan sah. Silahkan berkembang, karena justru itu yang diharapkan, tapi yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana seperti itu tadi,” pungkasnya.