Kamis, Mei 2, 2024

116 Pinjol Ilegal Telah Diblokir, Simak Daftarnya!

Techbiz.id – Satgas Waspada Investasi terus memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal. Berdasarkan daftar, SWI telah menutup sebanyak 116 entitas pinjol ilegal yang ditemukan dalam patroli siber masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.

“Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, dikutip Rabu (10/11/2021).

Selain menutup operasional aplikasi dan website pinjol ilegal, daftar pinjol ilegal tersebut juga sudah dilaporkan kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

“Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” ungkap Tongam.

Tongam juga mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD yang menyatakan bahwa perjanjian pinjol ilegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat perjanjian yang benar.

Menurut Tongam, jika masyarakat sudah menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan diminta untuk segera melapor ke Kepolisian.

Selain memberantas kegiatan pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan tujuh kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Tujuh entitas yang dimaksud yakni, 6 Kegiatan Forex, Aset Crypto dan Robot Trading tanpa izin serta 1 Kegiatan Pengelolaan Investasi tanpa izin.

Baca juga: Daftar Pinjol Berizin dan Terdaftar di OJK November 2021

Atas terjadinya hal ini, pihaknya pun meminta agar masyarakat berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena terdapat unsur penawaran investasi yang ilegal.

Satgas juga mengungkapkan, ada satu entitas yang dilakukan normalisasi atau dicabut tanda blokir yaitu Luminesia.com karena telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan kegiatan investasi ilegal.

Guna menghindari terjebak 116 pinjol ilegal, yang diblokir oleh SWI, silahkan mengakses daftarnya melalui tautan disini atau bisa juga mengunjungi laman resmi OJK untuk mengecek langsung daftarnya.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...