Jumat, Mei 3, 2024

3 Cara Agar Terhindar dari Jebakan Pinjol Ilegal

Techbiz.id – Pinjaman online (Pinjol) ilegal kini menjadi masalah sangat serius. Pemerintah, kepolisian, bahkan bersama dengan otoritas lainnya berupaya untuk memberantas pinjol ilegal di Indonesia.

Guna mewujudkan hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan 3 langkah yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak jeratan pinjaman online ilegal.

“Biar Gak Kejebak Pinjol Ilegal. Lakukan Hal Ini. Sobat OJK, agar kamu tidak kejebak pinjol ilegal, lakukan 3 langkah mudah berikut yuk!” tulis OJK dalam akun resminya di Instagram, dikutip Selasa (26/10/2021).

Berikut tiga hal yang bisa kamu lakukan agar tidak terjebak pinjol ilegal:

  1. Cek Legalitas Pinjol

Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK. Kami bisa mengeceknya di Kontak OJK 157 melalaui telepon, Whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.

  1. Langsung Hapus SMS Tawaran Pinjol

Langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang kamu terima karena bisa dipastikan itu pinjaman online ilegal. Pasalnya, pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

Baca juga: Ribuan Pinjol Ilegal Langgar Aturan OJK dan Kode Etik Asosiasi

  1. Jaga Data Pribadi

Selalu waspada menjaga data pribadi Anda. Hindari mengunduh secara sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial. Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifii umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...