Sabtu, April 27, 2024

Ombudsman Soroti Rangkap Jabatan Pejabat Negara di BUMN

Techbiz.id – Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman) mengkritisi rangkap jabatan bagi komisaris di perusahaan BUMN dan dewan pengawas di badan layanan umum (BLU). Data di tahun 2019 menyebutkan bahwa setidaknya ada 397 pejabat di kementrian lembaga yang menduduki jabatan komisaris dan dewan pengawas di 167 perusahaan milik negara.

Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih mengatakan lembaganya sangat konsern dengan rangkap jabatan ini. Sebab rangkapan jabatan ini membiarkan benturan regulasi telah menghasilkan ketidakpastian dalam proses rekrutmen. Selain itu rangkap jabatan juga mengabaikan etika rekrutment komisaris di BUMN dan BLU.

Rangkap jabatan ini juga akan menimbulkan konflik kepentingan, diskriminasi dan akuntabilitas yang buruk bagi pelayanan public yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan BUMN dan BLU.

Lanjut Alamsyah dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada hari Minggu (28/6) rangkap jabatan komisaris di BUMN dapat memperburuk tata kelola, kepercayaan publik dan mengganggu pelayanan publik yang diselenggarakan oleh BUMN.

Alamsyah Saragih, Anggota Ombudsman

“Oleh sebab fokus Ombudsman adalah pada perbaikan sistem, bukan siapa orang yang menjadi komisaris. Orang adalah produk dari sistem. Dalam waktu dekat kita akan mengirimkan surat ke Presiden Jokowi,”terang Alamsyah.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun menjadi salah satu kementrian yang pejabatnya melakukan rangkap jabatan di perusahaan milik negara dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Setidaknya ada dua Dirjen di Kemenkominfo yang menjabat komisaris. Mereka adalah Ismail, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dan Ahmad M Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos & Informatika (PPI).

Selain menduduki jabatan tinggi di Kemenkominfo, saat ini Ahmad M Ramli juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika.

Sementara Ismail selain menjabat sebagai salah satu Dirjen di Kominfo, beliau juga menjabat sebagai Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan komisaris PT Telkom Tbk.

Baca juga: Susunan Komisaris dan Direksi Telkom Dinilai Berpotensi Konflik Kepentingan

Karena Ismail menduduki jabatan komisaris di PT Telkom di bulan Juni 2019 yang lalu, maka jabatan beliau sebagai ketua BRTI non aktif. Sehingga saat ini regulator telekomunikasi ini tidak memiliki ketua. Sehingga jalannya pengambilan keputusan di BRTI menjadi tak berjalan optimal.

Hingga saat ini BRTI tidak bisa mengeluarkan aturan yang fundamental dikarenakan Menkominfo belum menetapkan ketua BRTI sebagai pengganti Ismail yang non aktif dari BRTI.

Meski Ismail sudah mundur dari BRTI, keluhan terhadap keberadaan Ismail yang rangkap jabatan di Kemenkominfo dan Komisaris Telkom juga sudah lama dikeluhkan beberapa operator telekomunikasi. Mereka tak yakin ketika Ismail objektif dan netral dalam menjalankan tugasnya. Sebab Ismail akan akan memiliki potensi benturan kepentingan untuk membela Telkom.

Misal saja ketika Kemenkominfo ingin melelang frekuensi, operator telekomunikasi tak yakin Ismail akan berlaku objektif. Operator non Telkom beranggapan Ismail akan berpotensi untuk tidak objektif dengan membela Telkom.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...