Kamis, Oktober 24, 2024

Kominfo Didesak Blokir Konten Negatif di Netflix

Techbiz.id – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) didesak untuk memblokir (take down) konten-konten yang bermuatan pornografi, SARA dan melanggar norma kesusilaan yang ada di Netflix.

Desakan tersebut disampaikan Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo dalam sebuah diskusi di Jakarta (16/1)

Menurutnya, Kominfo punya kewenangan untuk melakukan take down Netflix tanpa harus menunggu laporan dan keluhan dari masyarakat.

“Kewenangan take down ada di Kominfo. Seharusnya tanpa perlu menunggu laporan dari masyarakat, Kominfo wajib melakukan monitoring. Kalau itu bertentangan minimal menegur atau bisa take down Netflix. Jadi ancaman take down itu bisa memperkuat posisi tawar Indonesia ,” tegas Sudaryatmo

Ia juga meminta Netflix harus menghormati norma-norma yang berlaku di Indonesia dan menganjurkan masyarakat melaporkan konten-konten bermasalah di Netflix kepada Kominfo.

“Seperti di Arab Saudi, siaran televisi dari Perancis menyesuaikan dengan norma yang berlaku di Arab Saudi. Seharusnya Netflix menghormati norma-norma di Indonesia,” lanjut Sudaryatmo.

Hal senada juga disampaikan Heru Sutadi, Pengamat Telekomunikasi Indonesia. Menurutnya net neutrality yang selama ini menjadi acuan kelompok pro Netflix dan merasa berhak menikmati konten apapun di layanan video berbayar itu tidak tepat.

“Faktanya net neutrality itu tidak berlaku di beberapa negara, sebut saja Cina dimana masyarakatnya tidak bisa mengakses Google maupun Facebok. Hal ini juga terjadi di beberapa negara lain,” ungkapnya dalam kesempatan yang sama.

Terkait polemik konten Netflix tersebut, Agung Suprio, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengatakan bahwa pihaknya ingin ikut mengatur konten yang ada di Netflix tersebut jika diamanahkan oleh undang-undang.

Lebih lanjut disampaikan Agung jika memang ada proses pengawasan untuk Netflix, maka peraturan yang berlaku kurang lebih mirip seperti pengawasan terhadap TV berlangganan.

“Kami melihat mekanisme layanan streaming ini sedikit mirip dengan tv berlangganan,” ungkap Agung.

Agung juga cukup menyayangkan karena di banyak negara peran pengaturan terhadap layanan streaming seperti Netflix ada di regulator telekomunikasi tetapi harus berkolaborasi dengan lembaga penyiaran, di Indonesia berbeda.

Saat ini KPI sedang menggandeng banyak pihak untuk merevisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3PSP) dan norma-norma bermasyarakat saat ini.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...