Jumat, April 26, 2024

Netflix Dinilai Melanggar Hukum

Techbiz.id – Menurut Ahli Hukum, jika dilihat secara an sich (semata-mata hukum) yang dilakukan Netflix dengan mendistribusikan konten yang bermuatan negatif adalah kesalahan. Perbuatan tersebut dapat dijerat hukuman pidana.

Hal tersebut disampaikan Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Jakarta, Chairul Huda dalam keterangan yang diterima redaksi

Netflix dikatakannya seperti lembaga penyiaran yang menyiarkan konten dengan skema berbayar. Konten Netflix disalurkan melalui jaringan operator telekomunuikasi yang ada di Indonesia.

Sehingga jika ada penyelenggara konten digital seperti Netflix menyiarkan atau menyalurkan konten negatif, maka bisa dijerat hukum pidana. Karena menyebarkan dan mendistribusikan konten negatif melalui jaringan telekomunikasi melanggar UU Pornografi dan UU ITE.

“Karena layanan over the top (OTT) ini memiliki singgungan dua UU, maka tidak semata-mata kita terapkan hukum pidana kepada Netflix. Yang sebenarnya harus segera dilakukan oleh pemerintah adalah dengan melakukan proteksi kepada warga negaranya. Caranya dengan membatasi layanan Netflix di Indonesia. Karena ini terkait dengan UU telekomunikasi dan pornografi,” ujar Chairul.

Saat ini Menkominfo harus bisa memastikan regulasi pembatasan terhadap layanan Netflix dapat berjalan dengan baik sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, dalam UU sudah jelas disebutkan bahwa konten negatif dilarang beredar dan ditayangkan di Indonesia tanpa terkecuali. Pembatasan layanan bisa dilakukan dengan melakukan take down konten negatif di Netflix.

Lebih lanjut Chairul menegaskan, jika Netflix masih ngeyel dan ngotot tidak mau mengikuti perundang-undangan yang ada di Indonesia, Kominfo dapat meminta seluruh operator melakukan blokir layanan Netflix.

Melakukan sensor atau take down konten negatif di layanan OTT sebenarnya bukan perkara sulit. Chairul mengatakan perusahaan besar seperti Googel dan Facebook juga tunduk dan taat hukum di Indonesia. Ketika diminta Kominfo untuk menurunkan konten negatif , mereka langsung melakukannya.

“Dalam kasus Netflix Kominfo harus lebih proaktif lagi. Seperti mereka melakukan pengawasan dan blokir konten yang bermuatan radikalisme dan SARA di dunia maya. Harusnya dalam kasus Netflix Kominfo bisa dengan tegas membatasi layanan Netflix di Indonesia. Itikat baik pemerintah untuk melindungi warga negaranya dinantikan,” kata Chairul.

Pembatasan layanan Netflix di Indonesia baik itu oleh pemerintah maupun operator telekomunikasi di Indonesia dinilai Chairul bukan suatu langkah diskriminatif. Langkah pembatasan layanan tersebut semata-mata wujud negara hadir melakukan proteksi masyarakatnya dari konten negatif.

“Pembatasan layanan Netflix merupakan suatu kebijakan. Sebab semua yang disuguhkan oleh Netflix tidak semuanya sesuai dengan agama, kultur dan budaya Indonesia. Menurut saya pemerintah harus memiliki kebijakan sendiri untuk membatasi konten negatif. Indonesia harus berdaulat,”terang Chairul.

Konten negatif yang ada di dunia dinilai Chairul sangat berbahaya bagi masyarakat Indonesia. Khususnya generasi muda Indonesia. Beberapa konten negatif yang banyak ditemukan di platform digital seperti orientasi sex menyimpang radikalisme dan pornografi. Chairul menduga maraknya konten negatif di digital platform merupakan bagian dari cyber war yang ingin melemahkan Indonesia.

“Sudah seharusnya BSSN ikut dalam memberantas konten negatif di Indonesia. Bisa jadi ada negara lain yang mempunyai kepentingan dengan sumberdaya alam Indonesia merusak generasi mudah dengan konten negatif. Sama seperti Israel meracuni anak muda di Palestina dengan konten negatif. Tiap hari anak di Palestina ditayangkan konten porno,”pungkasnya.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...