Kamis, April 25, 2024

Netflix Wajib Punya BUT di Indonesia

Techbiz.id – Polemik antara penyedia layanan over the top (OTT) dan operator telkomunikasi di Indonesia memang tak kunjung usai. Kondisi yang terjadi adalah operator membutuhkan trafik dari pemain OTT sementara penyedia layanan digital membutuhkan akses tetapi tidak memberikan kontribusi revenue yang maksimal bagi operator.

Danny Buldansyah, Dewan Pengawas Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengatakan kondisi tersebut sudah terjadi cukup lama dan hingga saat ini belum menemukan titik temu. Namun tak dipungkiri keberadaan penyedia layanan konten digital tersebut membantu operator mengisi kapasitas layanan data.

“Dengan adanya trafik yang tinggi dari penyedia layanan digital, tentu saja membantu mempercepat subtitusi revenue dari legecy ke data. Saat ini komposisi revenue layanan data sudah dapat menutup penurunan revenue legacy. Sehingga keberadaan layanan konten digital juga dibutuhkan,”terang Danny.

Namun demikian keberadaan layanan konten digital tersebut juga harus mengikuti aturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia seperti badan hukum dan kantor mereka harus tersedia di Indonesia. Jika masyarakat Indonesia memiliki permasalahan atau kendala dengan penyedia layanan konten digital tersebut, mereka bisa langsung tangani.

“Selain itu dengan adanya kantor perwakilan penyedia layanan digital itu di Indonesia, negara bisa memungut pajak dari mereka. Kehadiran mereka di Indonesia juga harus bisa memberikan kontribusi positif bagi negara seperti pembayaran pajak dari perusahan OTT asing tersebut,”terang Danny.

Seperti kita ketahui bersama, pemerintah telah menggeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Peraturan ini menjabarkan tentang kewajiban perpajakan bagi perusahaan atau orang asing yang berbisnis di Indonesia, baik itu perusahaan konvensional maupun yang beroperasi secara digital. Tak terkecuali Netflix dan OTT asing lainnya.

Namun kenyataannya penyedia layanan konten digital seperti Netflix sampai saat ini belum mau menuruti perundang-undangan yang ada di Indonesia seperti kewajiban mereka untuk memiliki badan hukum Indonesia atau BUT dan membuka kantor perwakilan di Indonesia. Padahal pemerintah telah mewajibkan seluruh penyedia konten digital untuk membuat BUT di Indonesia.

Hingga saat ini penyedia layanan konten digital seperti Netflix belum membuat BUT.

Selain adanya kantor perwakilan dan harus memiliki badan usaha tetap di Indonesia, menurut Danny, kehadiran lembaga sensor juga mutlak ada di saat maraknya perusahaan penyedia streaming video. Tujuannya agar memastikan tidak ada konten negatif yang beredar di platform streaming video penyedia layanan digital.

“Jika kita ingin menyelamatkan generasi muda, kehadiran lembaga sensor yang mengawasi streaming video mutlak harus ada,” pungkas Danny.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...