Rabu, Oktober 16, 2024

OTT Asing Akhirnya Dikenakan Pajak

Techbiz.id – Pemerintah akhirnya memungut pajak digital secara langsung dari perusahaan Over The Top (OTT) seperti Google, Netflix dan facebook.

Pengenaan pajak terhadap OTT tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan dalam rangka menghadapi ancaman virus corona Covid-19 sebagai landasan hukumnya.

Pasal 6 beleid tersebut menyatakan pemerintah akan memungut pajak dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dari subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.

“Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau penyelenggara PMSE luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi yang signifikan dapat diberlakukan sebagai badan usaha tetap dan dikenakan pajak penghasilan (pph),” bunyi beleid tersebut.

Disebutkan juga, besaran tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan Pajak Penghasilan dan pajak transaksi elektronik akan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...