Jumat, April 19, 2024

Pajak Netflix Cs Berpotensi Meningkatkan Ketegangan Antar Negara

Techbiz.id – Pmerintah Amerika Serikat menilai rencana pemberlakuan pajak layanan digital untuk perusahaan asal Amerika Serikat (Netflix Cs) akan berpotensi meningkatkan ketegangan dagang antarnegara.

Hal tersebut disampaikan Perwakilan Dagang AS Robert Lighthizer. Menurutnya, rencana pemberlakuan pajak layanan digital ini berpotensi meningkatkan ketegangan dagang antarnegara karena pemungutan pajak oleh pemerintah tersebut bertujuan meningkatkan pendapatan negara.

Menurutnya, rencana pemberlakuan pajak layanan digital ini berpotensi meningkatkan ketegangan dagang antarnegara karena pemungutan pajak oleh pemerintah tersebut bertujuan meningkatkan pendapatan negara.

Pemerintah Amerika Serikat (AS) pun saat ini sedang mempelajari pemberlakuan pajak tersebut. Dikutip dari Reuters, dalam keterangan Federal Register, USTR menyebutkan pemerintah AS akan menyelidiki rencana-rencana tersebut.

“Presiden Trump khawatir akan banyak mitra dagang kami yang akan menggunakan skema pemungutan pajak yang tidak adil untuk perusahaan kami (asal AS),” ucapnya.

Pemeritah AS juga dikatakannya siap mengambil langkah dan melindungi perusahaan sampai pegawainya.

Beberapa Negara yang akan memberlakuan pajak layanan digital terhadap perusahaan asal AS antara lain adalah Austria, Brasil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Indonesia, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris. Perwakilan dagang AS mengaku telah mengajukan permohonan konsultasi dengan pemerintah negara tersebut.

Sebagai informasi, keputusan perusahaan digital berbasis internasional menjadi pemungut, penyetor, dan pelapor PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2020. PMK tersebut akan menjadi dasar pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri oleh pelaku usaha PMSE, yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak.

Beleid itu mulai berlaku pada 1 Juli 2020, namun pelaksanaannya harus menunggu penunjukan perusahaan penyedia barang/jasa di luar negeri sebagai pemungut PPN. Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran alias streaming, baik musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.

Dengan demikian, artinya aplikasi seperti Netflix, Spotify, Zoom, dan lainnya akan dikenai pajak tersebut. Sedangkan perusahaannya bisa menjadi pemungut, penyetor, dan pelapor PPN.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...