Kamis, Oktober 24, 2024

Bayar Pajak Kendaraan di Gojek, Simak Biayanya

Techbiz.id – untuk memudahkan pelanggan memenuhi kewajibannya bayar pajak kendaraan dan mengurus administrasi surat-surat kendaraan bermotor, Gojek menghadirkan layanan GoService hasil Kerja sama dengan JumpaPay.

Dengan layanan ini pengguna bisa melakukan perpanjangan (tahunan dan lima tahunan), balik nama, hingga blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Layanan GoService sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

Ada empat keunggulan yang ditawarkan GoService dalam layanan ini, yaitu efisiensi waktu, keamanan melalui sistem pembayaran yang terintegrasi, transparansi layanan, dan kenyamanan karena pelanggan dapat memanfaatkan layanan dari rumah.

Menurut Head of Third Party Platform Gojek Sony Radhityo, bayar pajak kendaraan dengan layanan GoService saat ini dapat digunakan untuk kendaraan dengan kode plat B yang meliputi wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Secara bertahap, GoService akan menjangkau kota-kota lain di Indonesia.

Baca juga: Pengamat: Telkom Jangan Investasi di Gojek

Dalam kesempatan yang sama, CEO dan Founder JumpaPay Zulfan Fajar menyampaikan, teknologi memiliki peran besar dalam memudahkan kehidupan masyarakat. Termasuk di dalamnya adalah menjalankan proses pengurusan perpanjangan kewajiban pajak kendaraan dan surat-surat kendaraan terkait lainnya, yang semula sarat dengan tantangan dan hambatan.

Kasubdit BPKB Direktur Regident Korlantas Kepolisian Republik Indonesia, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto menyatakan mendukung upaya peningkatan pelayanan publik agar lebih aman, cepat, dan terpercaya dengan tetap mempedomani aturan yang berlaku termasuk dalam rangka meningkatkan angka pembayaran pajak.

“Langkah-langkah tersebut sejalan dengan visi kami untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima dan unggul bagi masyarakat luas,” ujar Kombes Pol Indra, ungkapnya.

Berikut adalah biaya terkini jasa GoService, serta Biaya Administrasi dan Biaya Pengiriman (delivery):

●       Biaya dasar jasa

Pengurusan perpanjangan tahunan dan lima tahunan kendaraan untuk kendaraan roda dua mulai dari Rp40.000, roda empat mulai dari Rp60.000

Sedangkan untuk pengurusan Balik Nama untuk kendaraan roda dua mulai dari Rp125.000, roda empat mulai dari Rp150.000

Untuk pengurusan Blokir Plat kendaraan roda dua mulai dari Rp150.000, roda empat: mulai dari Rp200.000

●       Biaya administrasi untuk seluruh layanan dan jenis kendaraan Rp35.000

●       Biaya pengiriman (delivery) dokumen untuk seluruh layanan kendaraan roda dua mulai dari Rp40.000, roda empat mulai dari Rp50.000

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...