Rabu, April 24, 2024

Ikuti AS, Jepang Bakal Blokir TikTok?

Techbiz.id – Seperti AS dan India, Jepang juga kemungkinan menjadi salah satu negara yang memblokir aplikasi video pendek, TikTok.

Meskipun, negara tirai bambu itu masih belum memutuskan bakal memblokir TikTok. Namun, menurut laporan dari NHK World, sejumlah anggota parlemen Jepang berusaha melarang penggunaan aplikasi TikTok.

Tak tanggung-tanggung, mereka juga melarang penggunaan aplikasi China lainnya. Hal itu karena alasan yang serupa dengan AS dan India yang juga memblokir TikTok.

Dikatakan, para Anggota Parlemen khawatir dengan keamanan data mereka sebagai pengguna aplikasi. Terutama, terkait kemungkinan berlabuhnya data mereka pada otoritas China.

Sejauh ini, Anggota Parlemen masih berusaha mengajukan proposal kepada Pemerintah Jepang yang dikabarkan rampung pada September 2020, seperti dilaporkan Gizmochina, Kamis (30/7).

Baca juga: Privasi Data di TikTok Perlu Dilindungi, Ketahui Caranya

Dalam kesempatan lain, Juru Bicara TikTok mengatakan “Ada banyak informasi yang salah tentang TikTok di luar sana. TikTok memiliki CEO Amerika, Kepala Petugas Keamanan Informasi dengan puluhan tahun di industri, militer AS, dan pengalaman penegakan hukum, dan tim AS yang bekerja dengan rajin untuk mengembangkan infrastruktur keamanan terbaik di kelasnya,”

“Empat dari lima kursi Dewan Perusahaan Induk kami dikendalikan oleh beberapa investor global terkemuka di dunia. TikTok AS atau data pengguna disimpan di AS dan Singapura, dengan kontrol yang ketat pada akses karyawan.” imbuhnya.

Terlepas dari itu, jika Jepang memilih untuk memblokir TikTok, akan sangat merugikan bagi aplikasi video pendek tersebut. Hal itu lantaran TikTok berhasil menempati posisi teratas secara konsisten diantara aplikasi hiburan lain di Jepang.

TikTok juga berhasil meraih posisi kelima sebagai aplikasi yang paling banyak diunduh. Sangat disayangkan. Namun, sejauh ini belum ada informasi, mengingat pengajuan proposal baru akan dilakukan pada September 2020.

Berbeda halnya dengan India yang sudah secara terang-terangan memblokir TikTok beserta 58 aplikasi China lainnya. Langkah itu diambil berdasarkan bagian 69A Undang-undang Teknologi Informasi India tahun 2000 yang berisi tentang kekuasaan untuk mengeluarkan arahan untuk memblokir akses publik atau informasi apapun melalui sumber daya komputer apa pun

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...