Rabu, April 24, 2024

LinkAja Digitalisasi Produk Halal UMKM

Techbiz.id – Layanan Syariah LinkAja kembali menunjukkan komitmennya memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan menjadi penyelenggara Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal bagi UMKM.

Pelatihan ini diselenggarakan bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, serta beberapa marketplace di Indonesia seperti Tokopedia Salam, Blibli Hasanah, dan Bukalapak.

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusivitas UMKM terkait digitalisasi, manajemen produk, dan sertifikasi halal.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartanto, dibutuhkan sebuah usaha bersama untuk mengembangkan dan meningkatkan industri produk halal di Indonesia agar dapat mempercepat perkembangan ekosistem ekonomi syariah.

Baca juga: LinkAja Sediakan Pembayaran Digital di Banyuwangitourism

“Pelatihan virtual ini diharapkan dapat menjadi upaya berarti dalam mendukung strategi pengembangan industri halal di Indonesia, melalui industrialisasi produk halal dengan keberlangsungan kualitas, kuantitas, serta peningkatan kualitas SDM unggul, dengan kehadiran UMKM yang berdaya saing tinggi, yang dapat menghasilkan produk halal berstandar internasional dan memiliki keberlangsungan usaha melalui keuangan digital syariah,” ucapnya.

Pemerintah dkatakan Airlangga mengapresiasi upaya Layanan Syariah LinkAja dengan Tokopedia Salam, Blibli Hasanah, serta Bukalapak pada hari ini, yang mengajak berbagai pihak untuk bersama-sama membangun dan memperkuat ekosistem industri halal di Indonesia.

“Adanya sinergi berbagai pihak lintas sektor tentu sangat penting dalam pembangunan sarana prasarana yang dapat memperluas dan memperkuat ekosistem syariah di Indonesia. Dengan terciptanya ekosistem produk halal dan keuangan syariah di Indonesia yang saling terhubung, diharapkan misi kita untuk menjadi global-hub ekonomi syariah dapat segera terwujud,” tambahnya.

Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki mengatakan, kemudahan mendapatkan Sertifikat Halal adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan strategi memperkuat daya saing UMKM Nasional. Itulah sebabnya, dalam UU Cipta Kerja memuat sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil tanpa dipungut biaya. 

“Kementerian Koperasi dan UKM memiliki 71 unit Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) beroperasi di 26 Provinsi dan 45 Kab/Kota lengkap dengan para pendampingnya. Semuanya dapat digunakan dan dikolaborasikan untuk memperkuat industri halal di Tanah Air. Kami mendukung Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal bagi 1000 UMKM. Semoga UMKM kita semakin maju,” kata Teten

Menurut Direktur Utama LinkAja, Haryati Lawidjaja, pelatihan ini memiliki tujuan serupa dengan Layanan Syariah LinkAja dalam mengakselerasi perkembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah melalui penguatan industri halal di Indonesia.

Haryati juga menambahkan, adanya keterlibatan Layanan Syariah LinkAja dalam pelatihan ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberdayakan UMKM terkait pengembangan bisnis melalui optimalisasi teknologi digital dan peningkatan kualitas produk. 

Di samping pelatihan yang dapat memperluas pemahaman mereka terhadap besarnya potensi industri halal Indonesia, para pelaku UMKM juga dapat merasakan berbagai kemudahan akses layanan keuangan digital yang dihadirkan oleh Layanan Syariah LinkAja, seperti pembayaran nontunai, investasi, serta permodalan berbasis syariah, yang dapat membantu mereka untuk mengembangkan usaha melalui peningkatan skala usaha. 

“Adanya kerja sama dengan berbagai pihak juga diharapkan dapat membuka peluang bagi para UMKM untuk dapat memasarkan produknya lebih luas lagi,” ucap Haryati.

Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal bagi UMKM yang akan diselenggarakan setiap bulan mulai Oktober hingga Desember 2020 ini terdiri dari para pelaku UMKM yang berdomisili di 71 Kab/Kota yang terjangkau layanan pendampingan Pusat Layanan Usaha Terpadu Kementerian Koperasi dan UKM.

Para pelaku UMKM ini terbagi dalam dua kategori. Kategori pertama merupakan UMKM yang memiliki produk sendiri khususnya produk makanan, minuman, dan obat tradisional, yang memerlukan peningkatan kualitas produk termasuk sertifikasi halal.

Sedangkan kategori kedua merupakan UMKM yang menjual produk namun belum mendigitalisasi produknya dan memiliki kebutuhan untuk melakukan peningkatan akses pemasaran melalui platform digital.

Baca juga: LinkAja Hadirkan Transaksi Digital di Desa Kemuning

Para peserta dapat memilih salah satu dari dua alternatif kelas yang tersedia, yaitu kelas Manajemen Produk dan Pemasaran Digital dengan topik yang berbeda setiap bulannya.

Di kelas Manajemen Produk, para peserta akan mendapat pembekalan dengan cakupan materi, antara lain faktor penentu produk yang baik dalam penjualan digital, packaging, manajemen logistik, audit halal, dan sertifikasi halal. Kelas ini ditujukan bagi UMKM dengan kategori pertama yang telah disebutkan di atas.

Pada kelas Pemasaran Digital yang ditujukan bagi UMKM kategori kedua, para peserta akan mendapat pelatihan dengan topik urgensi penjualan online, cara-cara memulai penjualan online, faktor-faktor penentu kesuksesan penjualan online, fotografi, edit gambar, pembuatan studio mini, copywriting, teknis penjualan online, tips meningkatkan penjualan online, dan iklan.

Nantinya, pasca Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal bagi UMKM, peserta terpilih akan memperoleh fasilitasi sertifikasi halal dari BPJPH dan Layanan Syariah LinkAja. Selain itu selama dan pasca pelatihan peserta akan diarahkan mengakses layanan pendampingan PLUT di daerah masing-masing.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...