Jumat, April 26, 2024

Cara dan Syarat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Online, Langsung Cair!

Techbiz.id – Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini bisa langsung dicairkan saat pekerja mengajukan resign dari perusahaan. Hal ini sempat menjadi kontroversi, dimana sebelumnya ada wacana JHT baru bisa cair setelah pekerja memasuki usia 56 tahun.

JHT sendiri merupakan salah satu program jaminan sosial dari pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Selain JHT, program jaminan BPJS Ketenagakerjaan ini mencakup Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Salah satu hal yang menarik adalah mudahnya proses mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang terdaftar sebagai peserta Penerima Upah (PU) dapat mencairkan dana JHT-nya secara online tanpa perlu mendatangi kantor cabang BPJS.

Tentunya selain praktis, mencairkan secara online juga lebih menghemat waktu dan biaya dibanding ketika mendatangi lokasi cabang langsung. BPJS Ketenagakerjaan sendiri menyediakan 2 opsi untuk proses mengklaim dana, bisa melalui situs ‘ lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id’.

Bisa juga dengan mengunduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di handphone. Namun sebelum itu, ada persyaratan dokumen yang harus disiapkan seperti berikut ini:

Syarat Dokumen untuk Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

Dirangkum dari laman resmi BPJS, berikut syarat dokumen yang perlu disiapkan peserta:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Buku Tabungan dan rekening yang masih aktif
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Foto diri terbaru (tampak depan)
  • Formulir Pengajuan JHT, dapat diunduh melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Surat Keterangan sesuai dengan kondisi peserta. Jika mengundurkan diri atau terkena PHK menggunakan Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • Lalu Jika pensiun menggunakan Surat Keterangan Pensiun.
  • NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp 50 juta)

Jika sudah menyiapkan dan memenuhi persyaratan di atas, maka bisa melanjutkan ke proses pencairan dana seperti berikut ini:

BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online melalui Website

Cara pertama adalah dengan mengakses laman resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id’, seperti berikut ini:

  1. Silahkan kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Lengkapi data NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  3. Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis
  4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
  5. Lalu unggah dokumen persyaratan yang diminta
  6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang
  7. Siapkan berkas asli karena peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi
  8. Tunggu hingga proses wawancara dilakukan
  9. Jika sudah, maka hanya perlu beberapa saat hingga proses pengajuan disetujui, kemudian dana JHT akan dikirimkan melalui rekening yang dilampirkan.

Selain menggunakan situs web, peserta juga dapat mencairkan dana melalui aplikasi JMO. Aplikasi ini tersedia secara gratis yang bisa diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.

Cara Mencairkan JHT BPJS ketenagakerjaan Online Melalui Aplikasi JMO

Sebelum itu, peserta harus melakukan registrasi akun di aplikasi JMO mobile, hanya perlu menyiapkan NIK, nomor kartu BPJS beserta akun email yang aktif. Lalu ikuti langkah berikut ini:

  1. Buka aplikasi JMO di HP Kamu
  2. Setelah itu pilih “Buat Akun Baru”
  3. Kemudian pilih kewarganegaraan WNI
  4. Setelah itu pilih kolom hijau “Ya Saya Sudah Daftar” jika sudah memiliki kartu BPJS
  5. Lalu pilih jenis kepesertaan. Misalnya, Penerima Upah
  6. Kemudian lengkapi data diri seperti NIK, nomor kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, nama sesuai KTP, dan tanggal lahir
  7. Setelah itu klik Selanjutnya di kolom paling bawah
  8. Masukkan alamat email aktif
  9. Lalu masukkan kode verifikasi yang dikirim lewat email
  10. Setelah itu masukkan nomor HP aktif untuk pembuatan akun Masukkan lagi kode verifikasi yang dikirim melalui SMS
  11. Buat kata sandi sebanyak 8 karakter, lalu isi kembali untuk konfirmasi kata sandi
  12. Kemudian klik selanjutnya. dan kamu akan mendapatkan pemberitahuan berhasil mendaftar di aplikasi JMO

Jika sudah, kamu bisa langsung memilih menu ‘Pengkinian Data’ sebelum proses mengajukan pencairan saldo BPJS. Ikuti prosesnya hingga seluruh data diri telah dilengkapi. Persyaratan dokumen yang perlu disiapkan juga masih sama, yakni KTP, NPWP, rekening Bank yang aktif, akun email, nomor telepon hingga foto diri.

Baca juga:

Bagi peserta yang telah menyelesaikan proses pengkinian data di aplikasi JMO, berarti sudah bisa mencairkan saldo BPJS. Silahkan ikuti langkah-langkahnya berikut ini:

  1. Buka opsi ‘Jaminan Hari Tua’ pada laman utama
  2. Pilih ‘Klaim JHT’
  3. Lengkapi data diri dengan benar
  4. Ambil foto selfie diri sesuai dengan instruksi
  5. Kemudian lengkapi kembali data yang diminta
  6. Jika sudah, tunggu hingga proses pengajuan klaim BPJS disetujui

Nantinya, jika proses klaim saldo BPJS berhasil, maka akan langsung dikirimkan ke nomor rekening yang terlampir. Proses ini bisa terjadi pada hari yang sama atau maksimal hingga 3 hari kerja.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...