Techbiz – Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, menegaskan penerapan tarif baru ojek online (Ojol) dapat berdampak pada penurunan permintaan.
“Permintaan industri bersifat elastis, sudah pasti mitra driver yang akan rugi, karena secara total pendapatan akan menurun,” ucap Huda kepada Techbiz, Senin (29/8/2022).
Maka baginya penerapan tarif baru ojek online ini sangat kontradiktif dengan kesejahteraan mitra driver, yang ingin dicapai dengan adanya perubahan tersebut.
“Perlu ada kajian mendalam, mengenai dampak kepada semua sisi konsumen, mulai dari konsumen akhir, konsumen mitra driver, hingga konsumen UMKM,” ucapnya.
“Lalu harus ada kajian dari sisi elastisitas di berbagai sisi konsumen. Diperlukan kajian mendalam ini, karena dampak kenaikan harga sangat memberatkan sisi konsumen, mitra driver, maupun pelaku UMKM. Hampir semuanya akan terdampak negatif dari adanya kenaikan tarif ojek online,” sambung Huda.
Di sisi lain, pelaku UMKM mitra layanan pesan antar makanan juga akan terdampak, lantaran permintaan berkurang.
Kemudian dengan adanya kenaikan tarif ojol ini, pasti nantinya juga akan ada pertimbangan soal tarif pengantaran barang maupun makanan-minuman.
Disamping itu Huda melihat konsumen juga tidak segan mempertimbangkan untuk membeli makanan dan minuman yang lebih dekat secara jarak.
“Maka dampaknya adalah penurunan permintaan dari produk pelaku UMKM mitra layanan pesan antar makanan, pangsa pasar akan semakin terbatas,” kata Huda.
Sekedar tambahan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi tunda penerapan tarif baru ojek online (ojol), yang seharusnya diberlakukan mulai hari ini, 29 Agustus 2022.
Dan penundaan ini, menjadi yang kedua setelah sebelumnya Kemenhub juga membatalkan kenaikan tarif ojol, yang awalnya akan berlaku 14 Agustus 2022.
Penyesuaian tarif ojol ini tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Baca Juga: