Techbiz.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan terdapat cukup bukti dalam penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastuktur BTS 4G pda 1,2,3,4 dan 5.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, setelah kami evaluasi dan simpulkan terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastuktur bts 4G pda 1,2,3,4 dan 5,” ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Lebih lanjut disampaikan Kuntadi, atas penetapan status tersangka tersebut yang bersangkutan dilakukan tindak penahanan untuk 20 hari kedepan di rutan salemba. Kuntadi juga menyampaikan saat ini sedang dilakukan penggeledahan di rumah dinas kediaman yang bersangkutan dan di kantor Kominfo.
“Selain itu, hasil dari pemeriksaan ini akan kami dalami lagi pemeriksaan pendalaman lebih lanjut untuk melihat apakah perkara ini masih bisa kami kembangkan atau tidak,” pungkasnya.
Baca juga: