Selasa, April 30, 2024

Indosat Ooreedoo: Frekuensi Hasil Merger Didukung UU

Techbiz.id – Indosat Ooredoo menyatakan sangat mengapresiasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) yang telah mendukung proses penggabungan kedua perusahaan, antara PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia.

Dalam keterangan resminya SVP – Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo, Steve Saerang menyatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut hasil evaluasi penggabungan usaha dari Kominfo dan akan terus berkoordinasi erat dengan pihak Kominfo untuk langkah selanjutnya.

“Perusahaan hasil merger, Indosat Ooredoo Hutchison, akan berkomitmen teguh untuk menjadi pendukung kuat visi transformasi digital Pemerintah Indonesia dan upaya dalam mengembangkan masyarakat dan ekonomi digital,” jelas Steve dalam keterangan resmi yang diterima redaksi Techbiz Indonesia.

Baca juga: Pengamat: Frekuensi Merger Bisa Saja Tetap Dikelola IOH

Lebih lanjut disampaikan Steve, kombinasi spektrum milik kedua perusahaan tersebut, sebagaimana didukung oleh undang-undang yang berlaku, diatur untuk memperluas jangkauan jaringan, meningkatkan kapasitas, dan mendukung penyediaan produk dan layanan seluler digital berkualitas oleh perusahaan untuk semua bisnis; industri, dan konsumen di seluruh Indonesia, serta memperkuat dukungan terhadap agenda transformasi digital Pemerintah Indonesia.

Sementara itu menurut Pengamat Telekomunikasi, Heru Sutadi, Frekuensi hasil merger sebenarnya bisa saja tetap dikelola oleh operator yang melakukan penggabungan bisnis. Hal ini melihat contoh kasus saat Indosat mengambil alih Satelindo.

“Dulu saat Satelindo diambil alih oleh Indosat frekuensinya juga tetap dikelola dan tidak ada yang dikembalikan ke pemerintah,” jelas Heru.

Selain itu menurut Heru, tetap bisa dikelolanya frekuensi hasil merger oleh operator yang bergabung pertimbangannya adalah Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya.

Memang dalam ketentuan keputusan tetap ada di tangan Menkominfo. Dengan memperhatikan salah satunya adalah kompetisi antarpenyelenggara telekomunikasi. Tapi menurutnya kalau melihat apa yang diputuskan saat ini itu sama dengan yang diputuskan dalam merger XL Axiata dan Axis. Sehingga kondisinya nyaris sama saja ketika belum ada UU Cipta Kerja.

“Jadi ada tidaknya UU Cipta Kerja keadaannya sama saja. Ini jadi preseden bilamana ada operator mau merger ke depannya, pasti akan diambil frekuensinya,” pungkas Heru.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...