Selasa, April 30, 2024

Pemberlakuan Tarif Ojek Online Kembali Ditunda, Indef: Pemerintah Tidak Siap!

Techbiz.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali lakukan penundaan penerapan tarif baru ojek online (ojol), yang seharusnya mulai diberlakukan hari ini, 29 Agustus 2022.

Dan penundaan ini, menjadi yang kedua setelah sebelumnya Kemenhub juga membatalkan kenaikan tarif ojol, yang awalnya akan berlaku 14 Agustus 2022.

Nailul Huda, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) kepada tim redaksi Techbiz menegaskan, sudah seharusnya pemerintah membatalkan kenaikan tarif ojek online.

Nailul Huda, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef). FOTO: Istimewa

“Penundaan ini bukan karena kesiapan masyarakat maupun apliklator, melainkan Pemerintah sangat tidak siap dan yakin dengan kebijakan kenaikan tarif ojek online,” tutur Huda, Senin (29/8/2022).

Dalam kebijakan ini, menurut pengamatan Huda pemerintah seakan tidak memperhatikan kondisi dan dampak yang ditimbulkan dari adanya kebijakan ini.

“Seperti yang kita ketahui, transportasi online (termasuk ojek), merupakan industri yang berbentuk multi-sided market dimana ada banyak jenis konsumen yang ‘dilayani’ oleh sebuah platform,” katanya.

“Bukan hanya dari sisi mitra driver saja, namun juga dari sisi konsumen akhir/penumpang dan pelaku UMKM (mitra penjual makanan-minuman). Perubahan cost dari sisi mitra driver akan mempengaruhi perubahan di sisi konsumen penumpang dan pelaku UMKM,” tegas Huda.

Sekedar tambahan, kebijakan Kenaikan tarif ojol ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Paska penundaan jilid dua pemberlakuan kebijakan ini, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran pers Minggu (28/8/2022), menyebut Kemenhub masih butuh mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik.

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga:

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...