Jumat, April 26, 2024

Spectrum Sharing Dibutuhkan Untuk Industri 4.0

Techbiz.id – Dalam menerapkan industri 4.0, pelaksanaan berbagi spektrum (spectrum sharing) diyakini sebagai suatu keniscayaan.

Menurut Merza Fachys President Director Smartfren Telecom Tbk, spectrum sharing untuk penerapan teknologi baru sangat dibutuhkan ketika bangsa Indonesia ingin menerapkan 5G.

Sebab untuk menerapkan teknologi baru ini membutuhkan spektrum frekuensi yang sangat besar (minimal 100 MHz). Merza menceritakan, saat ini di Indonesia sudah tidak ada lagi spektrum frekuensi kosong yang dapat dipergunakan untuk mengimplementasikan layanan 5G.

Baca juga: Implementasi 5G Perlu Dukungan RUU Cipta Kerja

Sehingga ketika Indonesia hendak menerapkan Industri 4.0 dengan menghadirkan layanan 5G, mau tidak mau pelaku usaha harus melakukan kolaborasi spektrum frekuensi.

Dengan menerapkan spectrum sharing sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja ini, menurut Merza akan terjadi percepatan penggelaran infrastruktur telekomunikasi.

Merza yang juga Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) ini percaya UU Cipta Kerja akan mampu menyehatkan industri telekomunikasi nasional. Karena dengan spectrum sharing akan membuat perusahaan telekomunikasi menjadi lebih efisien.

“Dengan sharing ini pelaku usaha akan efektif dan efisien dalam menggelar layanan 5G. Sehingga ujung-ujungnya yang mendapatkan manfaat adalah masyarakat dan negara. Masyarakat bisa mendapatkan customer experience yang baik dengan harga yang terjangkau. Sementara negara bisa mendapatkan manfaat berupa pajak dan pendapatan non pajak,” terang Merza.

Karena spirit dari UU Cipta Kerja ini sudah sangat baik, Merza berharap nantinya aturan pelaksananya seperti Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) juga sejalan. Agar seluruh regulasi sejalan, semua aturan pelaksanaan UU harus benar-benar tertulis dengan jelas dan tidak multi tafsir. Sehingga bisa memberikan kepastian baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat.

“Mari kita manfaatkan bersama UU Cipta Kerja yang sudah bagus ini untuk kemajuan bersama. Saya sangat berharap dengan dibukanya spectrum sharing jangan sampai ada pelaku usaha yang hanya memanfaatkannya sebagai sarana jual beli spektrum frekuensi. Jika itu sampai terjadi maka bahaya. Di PP dan PM nya harus sangat tegas mengatur larangan jual beli spektrum frekuensi. Mari kita kawal UU Cipta Kerja ini dari RPP hingga RPM,” pinta Merza.

Aturan lebih rinci

Saat ini aturan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja masih sangat umum. Nantinya harus ada aturan yang lebih rinci lagi yang akan dituangkan baik itu di PP maupun PM. Ada beberapa kalimat di dalam UU tersebut yang harus dijelaskan lebih detail baik di PP atau PM.

Merza memberikan contoh dalam UU Cipta Kerja disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memberikan fasilitas dan kemudahan membangun infrastruktur telekomunikasi. Selanjutnya di pasal lainnya disebutkan dalam menyediakan infrastruktur pasif telekomunikasi, Pemerintah Pusat dan Pemda dapat mengenakan biaya yang terjangkau.

“Nah Pemerintah memberikan fasilitas dan kemudahan ini seperti apa. Apakah seluruh gorong-gorong dapat dipakai untuk infrastruktur telekomunikasi? Apakah kemudahan itu berarti beberapa izin dihilangkan? Mengenai biaya sewa yang terjangkau, ini menurut siapa terjangkau? Jangan sampai Pemda menetapkan biaya sendiri yang tinggi sehingga membuat layanan telekomunikasi menjadi mahal. Itu yang harus dirinci dan tegas dibahas di PP dan PM. Jika belum jelas maka belum bisa diaplikasikan,” tegas Merza.

Baca juga: Omnibus Law Jadi Katalis Positif Industri Telekomunikasi

Agar tujuan UU Cipta Kerja ini dapat segera tercapai dan tidak menimbulkan beban, Merza berharap dalam membuat RPP dan RPM nantinya, harus melibatkan seluruh stake holder telekomunikasi di Indonesia. Baik itu dari unsur masyarakat, KPPU, Kementerian terkait maupun pelaku usaha.

“Saya berharap nantinya seluruh stake holder telekomunikasi dapat berperan aktif untuk memagari RPP dan RPM yang nanti akan dibuat oleh pemerintah. Tujuannya agar dapat tetap menjaga spirit positif dari UU Cipta Kerja. Tentunya dengan tetap menjunjung tinggi serta menjaga iklim persaingan usaha yang sehat bagi sektor telekomunikasi,”pungkas Merza.

Lebih lanjut menurut Merza, UU ini memberikan manfaat bagi seluruh bangsa Indonesia. Yang paling diuntungkan adalah operator dominan. Namun, operator lainnya juga diuntungkan. Jadi UU Cipta Kerja ini menguntungkan para stake holder telekomunikasi.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...