Sabtu, Oktober 26, 2024

Kominfo Jelaskan Alasan Penerapan Network Sharing

Techbiz.id – Dalam UU Cipta Kerja Sektor Telekomunikasi disebutkan bahwa Pemegang Perizinan Berusaha terkait penggunaan spektrum frekuensi radio dapat melakukan kerjasama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru.

Pada rapat terbuka di Badan Legislasi DPR RI beberapa waktu yang lalu, Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad M. Ramli menegaskan bahwa, kerjasama penggunaan spektrum frekuensi dalam UU Cipta Kerja hanya dipergunakan untuk penggunaan frekuensi radio yang berorientasi forward looking seperti teknologi 5G. Bukan teknologi yang sudah diimplementasikan.

Lanjut Ramli di rapat Badan Legislasi DPR RI alasan pemerintah membuka peluang kerjasama penggunaan spektrum frekuensi di teknologi 5G bukan tanpa alasan. Penerapan teknologi 5G dalam industri telekomunikasi membutuhkan frekuensi radio yang lebih besar dibandingkan teknologi telekomunikasi sebelumnya yang sudah diimplementasikan, seperti layanan 2G, 3G dan 4G.

Baca juga: Network Sharing dalam Omnibus Law untuk Teknologi 5G

“Karena frekuensi radio merupakan sumberdaya alam yang sangat terbatas maka dari itu pemerintah ingin pemanfaatannya jauh lebih optimal. Pemerintah menilai teknologi telekomunikasi 5G membutuhkan kebijakan kerjasama penggunaan frekuensi radio. Presiden Joko Widodo sangat menginginkan industri digital nasional tumbuh,” terang Ramli.

Senada dengan Ramli, menurut Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Nonot Harsono, teknologi baru yang dimaksud dalam UU Cipta Kerja tersebut sejatinya adalah teknologi seluler yang belum pernah dideploy (belum pernah diimplementasikan sebelumnya).

“Kriteria teknologi baru itu berarti yang belum dideploy. Kalau sekarang sudah ada generasi keempat (4G) berarti yang belum ada itu generasi kelima (5G) atau loncat ke enam (6G). Jadi teknologi baru itu untuk 5G dan berikutnya,” ungkap Nonot.

Dijelaskan Nonot, secara teknis ada kebutuhan yang besar akan frekuensi untuk teknologi 5G. Minimal 100 MHz untuk dapat merasakan the real 5G. Padahal frekuensi yang dimiliki oleh 6 operator selular di Indonesia sangat kecil dan tidak memadai.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...