Kamis, Oktober 24, 2024

OTT Wajib Kerjasama dengan Operator Telekomunikasi

Techbiz.id – RPP Postelsiar versi terbaru mewajibkan seluruh Pelaku Usaha di Indonesia dan/atau Pelaku Usaha asing atau yang kerap disebut perusahaan penyedia layanan Over-The-Top (OTT) global untuk melakukan kerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia berdasarkan prinsip adil, wajar, dan nondiskriminatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII), Jamalul Izza menyambut baik rencana pemerintah untuk mengatur OTT global yang menjalankan kegiatan usaha tersebut diharuskan melakukan kerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia.

“Ini sebenarnya yang kami nantikan selama ini. Alhamdulilah pemerintah mendengarkan aspirasi seluruh anggota APJII. Seluruh anggota APJII akan mendukung dan mengawal peraturan yang dibuat oleh Pemerintah tersebut secara konsisten. Saya bisa pastikan seluruh anggota APJII kompak mensikapi ini,” terang Jamal.

Selama ini menurut Jamal yang menggelar jaringan dan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia adalah anggota APJII. Dengan CAPEX yang mahal dan pengembalian yang besar anggota APJII menggelar jaringan telekomunikasi agar OTT Global tersebut dapat beroperasi di Indonesia. Namun kenyataannya yang menikmati dan mendapatkan benefit terbesar adalah perusahaan layanan Over-The-Top (OTT) global. Sedangkan kontribusi perusahaan OTT global terhadap perekonomian nasional terbilang tidak ada.

Baca juga: Dari Pada Urus Pajak Pulsa, Lebih Baik Pungut Pajak OTT

Perusahaan OTT global yang beroperasi di Indonesia juga tidak membayar pajak PPh atau pajak transaksi, maupun non pajak. Padahal untuk menggelar telekomunikasi di Indonesia, anggota APJII membayar PPn, PPh dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lainnya seperti Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP) jasa telekomunikasi serta membayar kontribusi kewajiban Universal Service Obligation (USO).

Menurut Jamal kewajiban OTT global untuk bekerjasama dengan penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi ini wujud dari keberpihakkan Pemerintah terhadap perusahaan yang ada di Indonesia. Dengan kewajiban ini menurut Jamalul akan membuat para pengusaha nasional diperlakukan adil oleh Pemerintah sehingga tidak menjadi budak di negerinya sendiri.

“Saat ini mereka yang sangat menikmati infrastruktur telekomunikasi yang dibangun di Indonesia. Kita anggota APJII nyaris tidak ada benefit yang diberikan dari kehadiran mereka di Indonesia. Sekarang kontribusi apa yang diberikan OTT global untuk kita dan dan perekonomian Indonesia. Nyaris tidak ada. Jadi yang paling banyak mendapatkan keuntungan dari adanya infrastruktur telekomunikasi ini ya OTT global. Jadi wajar jika pemerintah mewajibkan OTT global tersebut untuk bekerjasama dengan penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi yang ada di Indonesia,” ungkapnya.

Agar regulasi ini tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab, Jamalul meminta agar pemerintah dapat segera menurunkan peraturan menteri tentang tata cara pelaksanaan kerjasama antara penyelenggara jaringan dan jasa dengan OTT Global. Menurut Jamalul peraturan ini mutlak dibutuhkan agar kerjasama antara OTT global dengan penyelenggara jaringan dan jasa ini kongkrit.

“Anggota kita kan ada yang korporasi besar dan ada yang UMKM. Jangan sampai OTT global ini merangkul anggota kami yang UMKM hanya untuk mendapatkan surat pernyataan sudah bekerjasama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi. Kami tidak menginginkan itu. APJII menginginkan di dalam peraturan menteri nantinya kerjasamanya itu kongkrit sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian Nasional dan anggota kita. Wajib yang kita inginkan seperti sholat. Harus dengan bacaan dan doanya benar. Bukan sholat tanpa bacaan dan doa,” kata Jamalul.

Kerjasama yang kongkrit yang diinginkan APJII seperti sewa jaringan, membeli kapasitas atau bandwidth, sewa data center dari penyelenggara jaringan atau penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia. Sehingga anggota APJII dapat menjadi tuan rumah di Negerinya sendiri.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...