Kamis, April 25, 2024

ATSI Siap Salurkan Bantuan Kuota Data Internet.

Techbiz.id – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sepenuhnya mendukung Pemerintah dalam pemberian bantuan kuota data internet.

Dukungan tersebut dalam upaya penerapan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi COVID-19 untuk peserta didik dan pendidik tingkat PAUD, tingkat dasar dan menengah, mahasiswa serta dosen.

Kuota internet subsidi tersebut diharapkan turut membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan pembelajaran jarak jauh yang sangat mengandalkan ketersediaan internet.

Baca juga: BRTI: Subsidi Kuota Data Hanya untuk PJJ

Dalam keterangan resminya ATSI menyampaikan, pengadaan Kuota Data Internet dari seluruh penyedia layanan telekomunikasi selular bergerak menggunakan tarif yang telah diatur melalui kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Sedangkan proses penyaluran, penentuan pihak yang berhak menerima serta hal teknis lainnya terkait bantuan kuota internet, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jendral Nomor 14 Tahun 2020 mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.

Dukungan ATSI tersebut tertuang dalam kerjasama yang ditandatangani oleh Merza Fachys selaku Wakil Ketua Umum ATSI, mewakili operator seluler Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Hutchison 3 Indonesia dan Smartfren. Sementara dari Kemendikbud diwakili oleh Plt. Kepala Pusat Data dan Informasi, Kemendikbud, M. Hasan Chabibie.

“ATSI menyadari koneksi internet berperan penting dalam penyelenggaraan program tersebut, dan sepenuhnya mendukung pemerintah supaya pendidikan tetap bisa berjalan dengan lancar di seluruh wilayah Republik Indonesia,” ujar Merza.

Selain sepakat untuk menyalurkan kuota internet subsidi pemerintah, menurut Merza, masing-masing operator telekomunikasi juga menyelenggarakan inisiatif berupa paket dengan harga terjangkau maupun kartu perdana untuk peserta didik di tanah air.

“Lewat inisiatif ini diharapkan masyarakat akan lebih mudah mengakses sarana penunjang pendidikan jarak jauh,” imbuhnya.

Sejalan dengan petunjuk teknis yang dibuat oleh Kemendikbud, kuota data internet dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.

Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran tertentu.

Rincian daftarnya dapat dilihat melalui http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/

Besaran kuota internet untuk peserta didik dibagi per jenjang. Untuk PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.

Baca Juga:

Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan, dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Sementara itu pendidik akan mendapatkan kuota dengan kategori per jenjang juga. Pendidik PAUD, pendidikan dasar dan menengah akan mendapatkan 42 GB per bulan, dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.

Terakhir, kuota internet untuk mahasiswa dan dosen yakni 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Penyaluran kuota subsidi tersebut dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020.

Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama,Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020. Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.

Sedangkan bantuan kuota data internet untuk bulan kedua, tahap pertama akan dilakukan pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020. Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.

Sementara itu bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan. Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020. Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...