Jumat, April 26, 2024

RPP Postelsiar Perlu Mengatur Peran KPPU

Techbiz.id – Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi meminta agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dilibatkan secara aktif dan diatur perannya dalam RPP Postelsiar.

Peran KPPU menurutnya sangat penting dalam melakukan pengawasan atas persaingan usaha di Indonesia, khususnya di sektor telekomunikasi. Terlebih saat ini tengah hangatnya isu konsolidasi (merger dan akuisisi) antara operator seluler.

Menurut Heru, operator perlu mendapatkan kejelasan tentang alokasi spektrum frekuensi radio pasca dilakukannya merger dan akuisisi. Valuasi perusahaan telekomunikasi sangat dipengaruhi oleh alokasi spektrum frekuensi radio yang dimilikinya.

Baca juga: Tri dan Indosat Teken MoU, Isyaratkan Merger?

“Jangan sampai saat dilakukan valuasi, nilai suatu perusahaan telekomunikasi meroket tinggi karena kepemilikannya atas spektrum frekuensi radio. Namun setelah dilakukan merger dan akuisisi, tidak terdapat kepastian spektrum frekuensi radio yang dapat dialihkan,” ungkapnya.

Memang betul bahwa spektrum frekuensi radio adalah sumber daya terbatas milik negara sekaligus alat untuk operator berkompetisi. Namun, harus ada kejelasan aturan merger dan akusisi untuk perusahaan telekomunikasi. Sehingga kolaborasi Kemenkominfo dan KPPU di RPP Postelsiar ini sangat diperlukan dalam mengatur hal ini agar kompetisi tetap sehat.

Seperti diketahui, dinamika pengalokasian spektrum frekuensi radio dalam kasus merger dan akuisisi pernah terjadi pada tahun 2014. Saat itu XL Axiata yang mengakuisisi AXIS harus mengembalikan seluruh spektrum frekuensi radio AXIS di pita 2100 MHz. Isu pengembalian spektrum frekuensi radio ini kembali mencuat seiring dengan rencana aksi korporasi yang akan dilakukan oleh Indosat dan H3I.

Memang RUU Postelsiar sudah mencantumkan evaluasi bagi operator yang hendak melakukan pengalihan spektrum frekuensi radio. Evaluasi bertujuan untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat. Namun idealnya menurut Heru RPP Postelsiar juga mengatur peranan lembaga yang berwenang dalam melakukan pengawasan atas persaingan usaha di Indonesia, khususnya di sektor telekomunikasi.

“Jika industri telekomunikasi ingin maju dan persaingan sehat, alangkah baiknya seluruh persaingan usaha yang sehat di industri telekomunikasi mengacu pada UU no 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan libatkan KPPU sejak awal,” pinta Heru.

Sebelumnya Kodrat Wibowo, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan, lembaganya siap dilibatkan jika diperkenankan oleh Kementrian teknis. Tujuannya agar iklim persaingan usaha yang sehat di industri telekomunikasi dapat terus dijaga.

Lanjut Kodrat, ia berharap sebelum pelaku usaha melakukan merger atau kerjasama dapat berkonsultasi dengan KPPU. Tujuannya jangan sampai pelaku usaha yang ingin melakukan kerjasama tersebut tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. KPPU mengharapkan pre-notification bukan post-notification.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...