Techbiz.id – Pemerintah Indonesia akhirnya secara resmi memberikan izin perdagangan mata uang digital alias cryptocurrency. Terdapat sebanyak 229 crypto yang bisa diperdagangkan di Tanah Air.
Adapun izin ini diberikan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) seiring melalui peraturan Bappebti (Perba). Aturan tersebut memuat daftar aset crypto yang resmi ada di Indonesia.
“Dengan terbitnya peraturan Bappebti (Perba) tersebut, diharapkan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi fisik aset kripto di Indonesia,” tulis keterangan resmi Bappebti.
Baca juga: StopElon, Crypto Baru yang Melonjak Gegara ‘Serangan’ Elon
Sebanyak 229 crypto yang mendapatkan izin ini diputuskan melalui upaya pendekatan secara yuridis (melihat peringkat 500 coin market cap/CMC) sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Perba Nomor 5 Tahun 2019.
Lalu apa saja crypto yang diakui oleh pemerintah tersebut? Berikut ulasan lengkapnya:
- Bitcoin
- Ethereum
- Tether
- Xrp/ripple
- Bitcoin cash
- Binance coin
- Polkadot, Chainlink
- Lightcoin
- Bitcoin sv
- Litecoin
- Crypto.com coin
- Usd coin
- Eos, Tron
- Cardano
- Tezos
- Stellar
- Neo
- Nem
- Cosmos
- Wrapped bitcoin
- Iota, Vechain
- Dash, Ehtereum classic
- Yearn.finance
- Theta, Binance usd
- Omg network
- Maker
- Ontology
- Synthetix network token
- Uma
- Uniswap
- Dai
- Doge coin
- Algorand
- True usd
- Bittorrent
- Compound
- 0x
- Basic attention token
- Kusama
- Ok blockchain
- Waves
- Digibyte
- Icon
- Qtum
- Paxos
- standard
- Ren protocol
- Loopring Ampleforth
- Zilliqa
- Kyber network
- Augur, Lisk
- Decred
- Bitshares
- Bitcoin gold
- Aragon
- Elrond
- Enjin coin
- Band protocol
- Terra
- Balancer
- Nano
- Swipe
- Solana
- Bitcoin diamond
- Dfi.money
- Decentraland
- Avalanche
- Numeraire
Halaman selanjutnya: Golem..