Rabu, Mei 1, 2024

Perlu Tiru Uni Eropa, Pemerintah Didesak Wajibkan Kerjasama OTT Asing

Techbiz.id – Saat ini Pemerintah tengah berupaya untuk mengatur OTT asing yang beroperasi di Indonesia. Sebagaimana tercantum dalam RPP Postelsiar yang diposting di website UU Cipta Kerja Kemenko Perekonomian, Pemerintah mewajibkan OTT asing yang memiliki kriteria tertentu yang berusaha di Indonesia untuk bekerjasama dengan penyelenggara jaringan.

Namun saat ini ada upaya dari OTT asing dan beberapa pelaku usaha di Indonesia untuk membatalkan kewajiban OTT asing untuk bekerjasama dengan badan hukum yang ada di Indonesia.

Mendengar hal tersebut Heru Sutadi Executive Director of Indonesia ICT Institute, meminta agar Pemerintah tidak termakan propaganda OTT global yang menyesatkan. Sejatinya OTT asing yang ada di Indonesia tak menginginkan kegiatan usahanya diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Pemerintah Indonesia seharusnya tak boleh termakan propaganda mereka. Sangat tepat jika Pemerintah ingin mengatur OTT asing dengan kriteria tertentu yang berusaha di Indonesia. Negara-negara di Eropa sudah mulai mengatur keberadaan OTT asing yang berusaha di seluruh Eropa. Tujuannya selain isu kedaulatan, diharapkan dengan diaturnya OTT asing, negara-negara di Uni Eropa bisa mendapatkan pajak dari keberadaan bisnis mereka. Masa Pemerintah Indonesia tak mau mengikuti jejak Uni Eropa,”terang Heru.

Baca juga: Kewajiban Kerjasama OTT Diyakini Datangkan Investasi Baru

Sebelumnya desakkan pemerintah agar segera mengatur keberadaan OTT asing di Indonesia juga diutarakan Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) dan Asosiasi Perusahaan Nasional Telekomunikasi (APNATEL).

Empat asosiasi yang bergerak dibidang telekomunikasi ini mendesak agar Pemerintah tetap mempertahankan pengaturan kewajiban bagi OTT asing yang beroperasi di Indonesia untuk bekerjsama dengan penyelenggara jasa atau penyelenggara jaringan.

Dengan diwajibkannya OTT asing yang beroperasi di Indonesia nantinya akan banyak manfaat yang akan didapatkan Pemerintah, masyarakat Indonesia maupun bisnis OTT asing tersebut di Indonesia. Manfaat yang akan di dapat Pemerintah seperti meningkatnya investasi di sektor telekomunikasi, bertambahnya lapangan pekerjaan dan potensi Kementerian Keuangan untuk mendapatkan tambahan pajak.

Selain itu, diwajibkannya OTT bekerjasama dengan penyelenggara jaringan di Indonesia diharapkan kualitas pelayanan kepada masyarakat akan menjadi lebih baik. Ketika kualitas menjadi baik, bisnis OTT asing di Indonesia dipastikan akan meningkat.

Sehingga nantinya jika Pemerintah mewajibkan OTT asing kerjasama dengan operator jasa atau jaringan, dengan kepemimpinan Menkominfo Johnny Gerard Plate, beliau dapat mengeluarkan peraturan menteri yang sangat baik sehingga menciptakan persaingan usaha yang sehat tanpa ada salah satu badan usaha yang dirugikan. Termasuk keberadaan OTT asing yang berusaha di Indonesia.

Sejarah tidak akan terulang, sekarang saatnya Indonesia menjadi trend setter regulasi, para pelaku industri yang berada dibawah naungan Mastel, APJII, APJATEL, dan APNATEL bersama Pak Menteri Johnny Gerard Plate siap untuk merangkul para penyelenggara OTT global agar tunduk dan patuh terhadap peraturan perundangan-undangan.

Sehingga nantinya jika Pemerintah mewajibkan OTT asing kerjasama dengan operator jasa atau jaringan, dengan kepemimpinan Menkominfo Johnny Gerard Plate, beliau dapat mengeluarkan peraturan menteri yang sangat baik sehingga menciptakan persaingan usaha yang sehat tanpa ada salah satu badan usaha yang dirugikan. Termasuk keberadaan OTT asing yang berusaha di Indonesia.

Namun ketika Pemerintah tak mengatur OTT asing yang beroperasi di Indonesia, Heru memastikan dikemudian hari pemerintah akan kesulitan untuk mengatur mereka. Karena sulit diatur, ujung-ujungnya Pemerintah dan masyarakat Indonesia yang akan dirugikan dari keberadaan OTT asing di Indonesia. OTT asing yang berusaha di Indonesia dapat melakukan kegiatan sesuka mereka saja.

Contoh ugal-ugalannya OTT asing yang sudah pernah terjadi adalah Facebook. OTT asal Amerika tersebut pernah menyalahgunakan data penggunanya di Indonesia. Ketika Pengadilan Negeri memanggil Facebook, mereka engan untuk hadir. Karena tak ada kantor perwakilan tetap di Indonesia, Pengadilan terpaksa memanggil Facebook global.

Untuk memanggil Facebook global Pengadilan Negeri harus melalui Kementerian Luar Negeri. Kemudian Kementerian Luar Negeri mengirimkan surat ke Kedutaan Amerika. Prosedur yang panjang tersebut ditempuh karena Facebook tidak terdaftar sebagai badan usaha tetap di Indonesia.

“Seharusnya kehadiran Negara untuk melindungi segenap masyarakat Indonesia dinantikan. Salah satu bukti Negara hadir adalah mampu mengatur OTT asing yang ada di Indonesia melalui RPP Postelsiar yang menharuskan OTT asing kerjasama dengan penyelenggara jaringan. Dengan kerjasama tersebut Negara dapat memberikan perlindungan lebih kepada masyarakat. Jika ada masalah atau kasus hukum, Pemerintah bisa dapat segera menindaklanjutinya. Disitulah hadir untuk mengatur OTT asing sehingga dapat melindungi seluruh masyarakat Indonesia,” terang Heru.

Terkait

Artikel Terkait

Memajukan Potensi Digital Bersama Gerakan 100% untuk Indonesia

Techbiz.id - Akses internet merupakan salah satu sarana terbaik untuk membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat. Tergantung bagaimana pemanfaatannya,...